Rabu, 30 Mei 2012

wajib daftar perusahaan


WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Setiap perusahan yang menjalankan usahanya diwilayah indonesiawajib mendaftarkan dalam daftar perusahaan termasuk di dalamnya:

1.kantor cabang
2.kantor pembantu
3.anak perusahan
4.agen

Perusahaan yang terkena kewajiban pendaftaran berbentuk usaha:

  1. Perseoroaan Terbatas ( PT)
  2. Koperasi
  3. Persekutuan komanditer (CV)
  4. Firma (Fa)
  5. Perorangan
  6. Bentu perusahaan lain

Yang wajib didaftrakan oleh perusahan:

1.pengenalan tempat
2.dataperusahaan
3.legalitas perusahan
4.data pimpinan perusahaan
5. data pemegang saham
6.data kegiatan perusahaan
7.komoditi / produk
8. modal
9. kategori perusahaan
10.informasi lain.

Tempat mendaftarkan wajib daftar perusahan:

Kantor Departemen Perindustriaan atau dinas yang membidangi perdagangan kabupaten/kota selaku pendaftaran perusahaan (KPP)

sumber:
http://www.slideshare.net/egajalaludin/wajib-daftar-perusahaan
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar