WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Setiap perusahan yang menjalankan usahanya diwilayah indonesiawajib
mendaftarkan dalam daftar perusahaan termasuk di dalamnya:
1.kantor cabang
2.kantor pembantu
3.anak perusahan
4.agen
Perusahaan
yang terkena kewajiban pendaftaran berbentuk usaha:
- Perseoroaan Terbatas ( PT)
- Koperasi
- Persekutuan komanditer (CV)
- Firma (Fa)
- Perorangan
- Bentu perusahaan lain
Yang wajib
didaftrakan oleh perusahan:
1.pengenalan
tempat
2.dataperusahaan
3.legalitas
perusahan
4.data pimpinan
perusahaan
5. data pemegang
saham
6.data kegiatan
perusahaan
7.komoditi
/ produk
8. modal
9. kategori
perusahaan
10.informasi
lain.
Tempat mendaftarkan
wajib daftar perusahan:
Kantor Departemen
Perindustriaan atau dinas yang membidangi perdagangan kabupaten/kota selaku pendaftaran
perusahaan (KPP)
sumber:
http://www.slideshare.net/egajalaludin/wajib-daftar-perusahaan
sumber:
http://www.slideshare.net/egajalaludin/wajib-daftar-perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar