PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
A. Pengertian
Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia,
berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau
pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi
terhadap satu objek permasalahan.
Senada dengan itu Winardi mengemukakan
: “Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau
kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu
objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain”.
Sedangkan menurut Ali Achmadberpendapat : “Sengketa adalah
pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang
berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat
hukum bagi keduanya”.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat
dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan
antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan
karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
B. Tujuan
memperkarakan suatu sengketa
1.
untuk
menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2.
pemecahannya
harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
C. Cara
– cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk
mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan
antar negara.
1.
Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB
·
Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
·
Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
·
Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
2. Penyelesaian perkara
perdata melalui sistem peradilan
·
Memberi
kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada
lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
·
Sebaliknya
secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara
di pengadilan.
3. Cara Lain
Selain kedua cara diatas, ada cara lain dalam
menyelesaiakan sengketa ekonomi.
·
NEGOSIASI dan ADR: Negosiasi adalah sarana paling banyak
digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih
dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai
penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win.
Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang
memuaskan para pihak.
·
ARBITRASE: Penyelesaian sengketa melalui
arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak
komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak
mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin
populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di
antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian
sengketa bisnis, dll.
·
PENGADILAN: Persepsi umum yang lahir dan masih
berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian
masyarakat terhadap badan pengadilan. Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan
bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum
yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan
sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau
pengacara.
·
MEDIASI: Mediasi adalah upaya penyelesaian
konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan
mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai
penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
·
LIGITASI : Proses dimana seorang individu
atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian
tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
D. Perbandingan
Antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi
Dari beberapa cara penyelesaian sengketa di atas,
saya akan menyimpulkan dan membandingkan tiga cara penyelesaian yaitu:
1.
Perundingan:
merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan
yang bisa diterima.
2.
Arbitrase:
Kekuasaan untuk menyelesaiakan suatu perkara menurut kebijaksanaan.
3.
Ligitasi:
Proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan
atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan
tahapan dari penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan
perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai. Kedua ialah ke jalan
Arbitrase, ini digunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaiakan
pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap
yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga, oleh sebab
itu mereka memutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang
ada.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar