Kamis, 20 Oktober 2011

Sisa Hasil Usaha

PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


INFORMASI DASAR
         Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
  1.  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar
         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU
         Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai
sumber:
ahim.staff.gunadarma.ac.id


Tujuan dan Fungsi Koperasi


Tujuan Dan Fungsi Koperasi

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan.Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma

Tujuan Perusahaan :
1.Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama

Kontribusi Teori Bisnis pada Succes Koperasi :
1. Maximization of sales; Usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang di peroleh telah memuaskan para pemegang saham
2. Maximization of Management utility; penerapan pemisahan pemilik dan manajemen dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
3. Satisfying Behaviour; diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan , seperti sales, growth, dan market share, dll.

Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggimanfaat yang diterima.
1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
2. Managerial Efficiency Theory of Profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.


Model Konsep Skematis Modal Koperasi

Modal : 1. Modal Sendiri:
- Simpanan Wajib Modal Kerja
- Simpanan Pokok
- Dana cadangan
SHU
2. Modal Pinjaman :
- Anggota
- Koperasi Investasi
- Bank
- Lembaga keuangan Non Bank
- Obligasi
- Sumber lain


1. Modal Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah
2. Modal Pinjaman : bersumber dari anggota , koperasi lain dan atau anggotanya , bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

• Manajemen Koperasi
Elemen – elemen yang terdapat di dalam koperasi :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
e. Partisipasi Anggota
• Organisasi Koperasi
Yaitu organisasi yang saling berhubungan satu dengan lainnya,yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
• Sistem Pembagian Keuntungan (SHU)
SHU setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
c. SHU anggota dibayar secara tunai


Dalam kegiatan koperasi terdapat factor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses :

1.Status dan Motif anggota koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customer)
Owner : menanamkan modal investasi
Customer : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi :
a. Tidak ada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income regular yang pasti.
2.Bidang Usaha ( Bisnis )
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
a. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of sale)
b. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal 41 : Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman(Luar) 

sumber:
http://adepratamadechriz.blogspot.com/2010/06/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html

Kamis, 13 Oktober 2011

organisasi dan manejemen koperasi

Organisasi dan Manajemen Koperasi

Organisasi Koperasi

Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.

Struktur Organisasi Koperasi 
Untuk mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang menjalankan roda organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat dan efisien, struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.

Perangkat Organisasi Koperasi  
Dalam Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa perangkat organisasi terdiri dari : 
  1. Rapat Anggota (RA) 
  2. Pengurus 
  3. Pengawas 
Ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut maupun yang bukan yaitu manajer merupakan tim manajemen yang mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi.









Manajemen Koperasi  

Beberapa pola manajemen koperasi yang akan membantu koperasi dalam mencapai tujuannya adalah : 
  • Perencanaan 
merupakan sebuah proses dasar manajemen. perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel karena perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah pada waktu yang akan datang. Jika diperlukakan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai. 
  • Pengorganisasian 
suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. hal ini dilakukan agar tujuan organisasi bisa dicapai secara efisien.
  • Struktur Organisasi  
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai bentuk masalah yang harus diselesaikan. masalah yang paling sulit timbul dari dalam dirinya sendiri yaitu, berupa keterbatasan. keterbatasan pengetahuan paling sering terjadi karena seorang pengurus diangkat oleh dan dari anggota. oleh karena itu, belum tentu seorang pengurus merupakan orang yang profesional pada bidang perusahaan. Pemilihan struktur organisasi koperasi harus sesuai dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. pada prinsipnya semua bentuk organisasi memiliki kekuatan mauoun kelemahan.
  • Pengarahan 
Merupakan fungsi dari manajemen koperasi yang terpenting karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi memiliki kepentingan yang berbeda-beda. agar kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling berbenturan pimpinan harus cepat mengarahkannya supaya tujuan tetap tercapai.




  • Pengawasan 
Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap yaitu, menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.


Sumber : :
# www.anneahira.com/manajemen-kopersi html

Kamis, 06 Oktober 2011

pengertian dan prinsip-prinsip koperasi

BAB II
PENGERTIAN DAN  PRINSIP-PRINSIP KOPERASI KOPERASI, GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG 
•Koperasi     mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.   
  Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi : 
  - Fungsi Sosial   
  - Fungsi Ekonomi   
  - Fungsi Politik    
  - Fungsi Etika 
•Gotong Royong     Menurut Mubyarto     Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama
•Tolong Menolong     Menurut Mubyarto :     Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
•Gotong royong dan tolong menolong  lebih bertujuan  sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit

PENGERTIAN KOPERASI 
•Definisi ILO (International Labour Organization) 
•Definisi Chaniago
•Definisi Dooren 
•Definisi Hatta 
•Definisi Munkner 
•Definisi UU No. 25/1992
Definisi ILO (International Labour Organization) Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu : 
•Koperasi adalah perkumpulan orang-orang 
•Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan 
•Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis •Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan 
•Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Arifinal Chaniago (1984) 
•Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

Definisi P.J.V. Dooren 
•There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective

Definisi Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia) •Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

Definisi Munkner 
•Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

Definisi UU No. 25/1992 
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan 5 Unsur Koperasi Indonesia •Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise) •Koperasi adalah kumpulan orang-orang  dan atau badan-badan hukum koperasi •Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan  “prinsip-prinsip koperasi” •Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat” •Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan

TUJUAN KOPERASI 
•Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3     Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi 
•Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
•Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat •Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya 
•Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI 
•Prinsip Munkner •Prinsip Rochdale •Prinsip Raiffeisen •Prinsip Herman Schulze •Prinsip ICA (International Cooperative Allience) •Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967 •Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER •Keanggotaan bersifat sukarela •Keanggotaan terbuka •Pengembangan anggota •Identitas sebagai pemilik dan pelanggan •Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis •Koperasi sbg kumpulan orang-orang •Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi •Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi •Perkumpulan dengan sukarela •Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan •Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi •Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE •Pengawasan secara demokratis •Keanggotaan yang terbuka •Bunga atas modal dibatasi •Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota •Penjualan sepenuhnya dengan tunai •Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan •Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota •Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN •Swadaya •Daerah kerja terbatas •SHU untuk cadangan •Tanggung jawab anggota tidak terbatas •Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan •Usaha hanya kepada anggota •Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE •Swadaya •Daerah kerja tak terbatas •SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota •Tanggung jawab anggota terbatas •Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan •Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA •Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat •Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara •Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada) •SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing •Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus •Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967 
•Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi 
•Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota 
•Adanya pembatasan bunga atas modal
•Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya 
•Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992
 
•Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 
•Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota •Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 
•Kemandirian 
•Pendidikan perkoperasian •Kerjasama antar koperasi
SUMBER: www.google.com / ahim

pengertian dan prinsip-prinsip koperasi