HUKUM DAGANG
Hukum dagang adalah suatu peraturan baik tertulis atau tidak,
yang mengatur hak atau kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian yang
terjadi dalam dunia dagang.
Adapun asas hukum dagang ada 2 aspek yaitu:
- aspek kontrak mejadi sumber utama dimana antara kedua belah piahk melakukan perjanjian dan menyepakati kontrak yang telah disepakati
- aspek kebebasan berkontrak para pihak bebes untuk membuat kontrak dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.
Salah satu fungsi hukum dagang sebagai sumber informasi yang
berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam
praktik bisnis agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang
adil, wajar, sehat, dinamis, dan bermanfaat yang dijamin oleh kepastian hukum.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar