Review Jurnal “GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) SEBAGAI
PRINSIP IMPLEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) Studi Kasus pada
Community Development Center PT Telkom Malang) “ Leave a comment
1. A. PENDAHULUAN
Perkembangan
usaha dewasa ini telah sampai pada tahap persaingan global dengan dinamika
perubahan yang demikian cepat. Dalam situasi kompetisi global seperti
ini, Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu keharusan
dalam rangka membangun kondisi perusahaan yang tangguh dan berkelanjutan.
Penerapan konsep GCG diharapkan dapat menjadi pengelolaan perusahaan yang lebih
transparan bagi semua pihak yang berkepentingan. Pengaturan dan
pengimplementasian good corporate governance memerlukan
komitmen dari seluruh jajaran organisasi dari penetapan kebijakan dasar tata
tertib yang harus dianut oleh top manajemen dan penerapan kode
etik yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang ada didalamnya.
Prinsip
GCG yang dianut oleh Organisation for Economic Co-operation and
Development (OECD) dan beberapa lembaga lain menempatkan prinsip
tanggungjawab (responsibility) sebagai pilar tegaknya GCG. Salah satu
implementasi prinsip responsibility diterapkan dalam bentuk
tanggung jawab sosial perusahaan yang disebut dengan Corporate Social
Responsibility (CSR).
Corporate
social responsibility (CSR) merupakan klaim agar perusahaan
tak hanya beroperasi untuk kepentingan para pemegang saham, tapi juga untuk
kesejahteraan pihak pemangku kepentingan dalam praktik bisnis, yaitu para
pekerja, komunitas lokal, pemerintah, LSM, konsumen, dan lingkungan. Global
Compact Initiative (2002) menyebut pemahaman ini dengan 3P
(profit, people, planet), yaitu tujuan bisnis tidak hanya mencari
laba (profit), tetapi juga menyejahterakan orang (people),
dan menjamin keberlanjutan hidup planet ini. Dalam
perkembangannya, terdapat terobosan baru mengenai gagasan CSR yang terkenal
dengan sebutan The Triple Botton Line. Perusahaan
tidak lagi dihadapkan pada tanggungjawab yang berpijak pada singgle
botton line, yaitu nilai perusahaan yang direfleksikan dalam kondisi
keuangan saja. Tanggungjawab perusahaan harus berpijak pada triple
botton line, yaitu tidak hanya pada aspek keuangan saja
melainkan juga pada sosial dan lingkungan. Kondisi keuangan saja tidak cukup
menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan (Eklington 2004).
Pelaksanaan
CSR telah menjadi strategi jangka panjang manajemen perusahaan
dalam
menciptakan nama baik perusahaan. Namun pada kenyataannya tidak semua
perusahaan mampu melaksanakan CSR, karena CSR merupakan salah satu topik yang
berkaitan dengan moral dan etika bisnis. Oleh karena itu, penerapan
prinsip-prinsip GCG diharapkan dapat membantu mewujudkan praktek CSR, karena
implementasi dari tanggungjawab sosial perusahaan tidaklah terlepas dari
penerapan GCG di dalam perusahaan tersebut yang akan mendorong manajemen untuk
mengelola perusahaan secara benar termasuk mengimplementasikan tanggungjawab
sosialnya.
Tujuan
penelitian ini adalah,
(1).
Untuk menjelaskan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG)
dalam perusahaan dan penerapannya pada praktik CSR.
(2).
Untuk menjelaskan prinsip-prinsip dan dasar hukum CSR yang diterapkan dalam
praktik.
(3).
Untuk menjelaskan program-program CSR yang dilaksanakan oleh PT. TELKOM. Kontribusi
dalam penelitian ini sebagai kajian bagi perusahaan untuk mengetahui
prinsip-prinsip GCG, sehingga bisa diimplementasikan ke dalam praktikpraktik
terbaik CSR dalam perusahaan BUMN. Sehingga kedepannya TELKOM bisa menerapkan
prinsip GCG lebih baik lagi.
1. METODE
PENELITIAN
1. Populasi
dan Sample Penelitian
Populasi
dari penelitian ini adalah divisi Community Development Center (CDC)
pada PT. TELKOM Malang yang bertugas sebagai pelaksana corporate social
responsibility (CSR).
1. Teknik
Pengumpulan Data
(1)
Observasi Langsung, Observasi merupakan teknik atau pendekatan dalam
mendapatkan data primer dengan cara mengamati langsung obyek datanya.
Pendekatan ini baik untuk mengamati suatu proses , kondisi, kejadian-kejadian
atau perilaku manusia (Jogiyanto, 2007).
(2)
Wawancara, Wawancara adalah proses komunikasi dua arah untuk mendapatka data
dari responden. Wawancara dapat berupa wawancara personal, wawancara
intersep dan wawancara telepon (Jogiyanto, 2007).
(3)
Dokumentasi, Informasi diperoleh melalui fakta yang tersimpan di dalam
perusahaan yang biasanya berbentuk arsip, peraturan direksi dan sebagainya.
Hasil dokumen tersebut harus diolah oleh peneliti agar menjadi berguna dan
dapat menjadi informasi penting mengenai gambaran perusahaan.
1. Teknik
Analisis Data
Deskriptif
analitis adalah metode analisis yang menggambarkan suatu keadaan secara
objektif, sehingga memperoleh penyelesaian dari suatu masalah yang dihadapi
oleh perusahaan (Eni 2009).
1. HASIL
Penjelasan
prinsip pertama yaitu transparansi. Bukti dari implementasi prinsip GCG yaitu
transparansi bisa dilihat pada laporan tahunan PKBL TELKOM tahun 2011 dan
Laporan Keberlanjutan TELKOM yang menjelaskan tentang kebijakan akuntans dan
melaporkan semua biaya sosial sebagai penerapan program CSR perusahaan.
Lapaoran tersebut secara resmi bisa diakses oleh semua pihak yang
berkepentingan pada laporan keuangan tersebut.
Prinsip
yang kedua yaitu Akuntabilitas. Dalam implementasi prinsip Akuntabilitas ini,
TELKOM menentukan tugas dan tanggungjawab setiap lini perusahaan secara jelas
dalam bagan organisasi pada gambar.1 di bawah. Bagan struktur organisasi
tersebut Sejalan dengan pelaksanaan visi, misi maupun inisiatif strategis
TELKOM dalam rangka perwujudan transformasi bisnis Perusahaan sebagai penyedia
layanan TIME.
Prinsip
yang ketiga yaitu prinsip Responsibilitas. Implementasi atas prinsip
Responsibilitas. PT TELKOM dalam melaksanakan program CSR-nya berpedoman pada
peraturan-peraturan yang ada, seperti Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara RI No PER-5/MBU/2007 tangal 27 april 2007 tentang Program Kemitraan
Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, serta
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Perseroan (Persero) PT.
Telekomunikasi Indonesia. Pada keputusan RUPS bisa dilihat pada agenda 3 no.4
poin a dan b yang menjelaskan tentang anggaran PKBL. Dalam keputusan RUPS
tersebut ditentukan besaran dana untuk program PKBL yang masing-masing sebesar
Rp115.369.993.906 (seratus lima belas miliar tiga ratus enam puluh sembilan
juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus enam Rupiah).
Prinsip
yang selanjutnya yaitu Fairness. Wujud implementasi TELKOM
atas prinsip Fairness ini, perusahaan memperlakukan semua
karyawan pada TELKOM dengan asas kewajaran dan kesetaraan, tidak
membeda-bedakan antara karyawan laki-laki dan perempuan dalam hal posisi
ataupun jabatan penting dalam perusahaan. TELKOM tidak membedakan gender dalam
hal posisi atau jabatan penting dalam perusahaan. Semua mempunyai kesempatan
yang sama dalam mendapatkan posisi yang diinginkan sesua porsi dan kemampuan
karyawan.
Prinsip
yang terakhir yaitu Independensi. Seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa
TELKOM dalam setiap melaksanakan setiap kegiatannya selalu berdasarkan pada
peraturan pemerintah ataupun internal perusahaan itu sendiri yaitu seperti
keputusan RUPS TELKOM. Implementasi prinsip Independensi pada perusahaan juga
dibuktikan dengan tidak diperbolehkannya hubungan keluarga dalam satu jajaran
atau posisiposisi tertentu dalam perusahaan, sehingga hal tersebut bisa
mengurangi kecurangan atau moral hazard dalam melaksanakan
setiap program dalam TELKOM.
GCG
Sebagia Pilar CSR
TELKOM
percaya bahwa implementasi program CSR, baik secara langsung maupun tidak
langsung, akan sangat mempengaruhi keberlanjutan usaha TELKOM. Pada bagian
ini akan dibahas prinsip transparansi dan responsibilitas.
Transparansi
Dalam
pedoman KNKG, Transparansi artinya, perusahaan harus mampu menyediakan
informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami
oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk
mengungkapkan tidak hanya masalah yang diisyaratkan oleh peraturan
perundangundangan, tetapi juga hal penting untuk pengambilan keputusan oleh
pemegang saham, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam
implementasinya, prinsip Transparansi dalam perusahaan telah terimplementasikan
dengan baik,
Peneliti
memahami pengertian dari KNKG dengan mengelompokkan menjadi 2 bagian. Bagian
pertama yaitu, “perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan
relevan”, dan yang kedua yaitu, “dengan cara yang mudah diakses dan dipahami”.
Untuk pengertian yang pertama, TELKOM telah menyediakan informasi yang material
dan relevan dengan semua kegiatan yang dilakukan oleh PT TELKOM. Informasi
tersebut bisa dilihat pada laporan keberlanjutan dan laporan PKBL PT TELKOM dan
web resmi TELKOM di http://www.telkom.co.id. Pengertian yang kedua, TELKOM telah
menyediakan informasi tersebut dan mempublikasikannya melalui media cetak yaitu
Laporan Keberlanjutan dan Laporan PKBL Telkom, serta media elektronik yaitu
melalui web resmi di www.telkom.co.id.
Responsibilitas
Berdasarkan
pedoman yang dikeluarkan oleh KNKG, responsibilitas berarti perusahaan
harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung
jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat
terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang. Prinsip
Responsibilitas ini akan menjadi pedoman bagi TELKOM dalam
pelaksanaan program CSR-nya. Dengan adanya pedoman tersebut akan sangat
membantu bagi perusahaan terhadap semua kegiatankegiatan yang dilaksanakan
terutama dalam menjalankan program CSR perusahaan. PT. TELKOM dalam
melaksanakan program CSR-nya berdoman pada peraturan-peraturan yang ada,
sperti Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara RI No PER-5/MBU/2007 tangal
27 april 2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan
Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, serta Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Telekomunikasi
Indonesia tanggal tanggal 19 Mei 2011. RUPS tersebut menjelaskan bahwa
penetapan besaran dana Program Kemitraan untuk tahun 2011, adalah
sebesar 1% dari laba bersih Perseroan tahun buku 2010 atau sebesar
Rp115.369.993.906. seperti yang telah dijelaskan pada gambar.2. RUPS telah
menetapkan besaran alokasi dana Program Bina Lingkungan untuk tahun buku
2011 sebesar 1% atau sebesar Rp115.369.993.906 dari laba bersih
Perseroan tahun buku 2010.
Penjelasan
di atas dijadikan dasar bagi peneliti bahwa, dalam melaksanakan setiap
kegiatannya terutama menjalankan program CSR, TELKOM telah berpedoman dan
mematuhi peraturan-peraturan yang ada, baik itu peraturan dari pemerintah
sebagai regulator ataupun peraturan dari internal perusahaan seperti RUPS
TELKOM, dan TELKOM telah menjalankan prinsip GCG yaitu responsibilitas dengan
baik.
Program
CSR PT. TELKOM
Implementasinya
CSR PT. TELKOM adalah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang
merupakan wujud kepedulian PT. TELKOM disekitar wilayah operasionalnya.
Program
Kemitraan
Program
kemitraan diimplementasikan dalam bentuk pinjaman dan pendidikan/pelatihan
serta pendampingan usaha untuk meningkatkan produktivitas usaha kecil. Dalam
program kemitraan ini, para pengusaha kecil disejajarkan sebagai mitra binaan
PT. TELKOM. Pada laporan tahunan Usaha Mikro Kecil (UMK) tahun 2011 halaman vi
sampai xxxi dijelaskan bahwa, melalui program kemitraan PT TELKOM, mitra binaan
dipersiapkan untuk dapat membuat pembukuan dasar, manajemen sederhana,
melakukan promosi dan pengemasan produk hasil produksinya. Pendidikan pada
tahap selanjutnya diberikan untuk meningkatkan kemampuan produksi dan pemasaran
produk mitra binaan PT. TELKOM. Dalam memperluas pemasaran produk, PT. TELKOM
mengikutsertakan mitra binaan PT. TELKOM dalam berbagai pameran baik untuk
skala lokal, nasional maupun internasional. Selain itu juga pemasarannya
dibantu melalui media promosi dalam bentuk pemasangan profil mitra binaan di
media massa, maupun internet. Total pinjaman yang di kucurkan pada tahun 2010
mencapai Rp 283.773.115.000,- dengan total 9.918 Mitra Binaan. Hal ini
merupakan perkembangan yang sangat pesat dari pada tahun-tahun sebelumnya yaitu
pada tahun 2009 PT. TELKOM menyalurkan sebesar Rp 153.654.200.000,- dengan
jumlah 3.548 Mitra Binaan, sehingga terdapat kenaikan 105% dibandingkan tahun sebelumnya.
Program
Bina Lingkungan
Dalam
laporan tahunan PKBL TELKOM dijelaskan bahwa, kegiatan program bina lingkungan
(BL) PT.TELKOM secara umum mencakup enam bidang yaitu:
(1)
Pendidikan (Education), adalah kegiatan yang bertujuan meningkatkan
kualitas pendidikan baik skill, knowledge dan atitude bagi Stakeholder (masyarakat
dan keluarga besar TELKOM Group).
(2)
Kesehatan (Health), adalah kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas
kesehatan Stakeholder (masyarakat dan keluarga besar TELKOM
Group).
(3)
Kebudayaan dan Keadaban (Culture of Civility), adalah kegiatan
kepedulian untuk melestarikan dan membina budaya, seni, olahraga, agama, dan
kegiatan kemasyarakatan lainnya dalam upaya mendukung perusahaan
mengimplementasikan nilai-nilai Good Corporate Citizenship.
(4)
Layanan Umum (Public Service Obligation) , adalah kegiatan untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang sarana dan prasarana
telekomunikasi.
(5)
Lingkungan (Environment), adalah kepedulian untuk meningkatkan kualitas
lingkungan internal maupun eksternal perusahaan agar terjadi hubungan yang
harmonis antara perusahaan dengan lingkungannya.
(6)
Bantuan Kemanusiaan dan Bencana Alam (Disaster and Rescue),
adalah kegiatan untuk memberikan bantuan didalam penanggulangan bencana alam
dan bencana kemanusiaan. TELMOM secara terperinci menjelaskan kegiatanprogram
bina lingkungan dalam laporan tahunan yang telah dilaksanakan pada satu
periode. Hal tersebut menunjukkan bahwa TELKOM telah melaksanakan program bina
lingkungan seperti yang telah dipaparkan oleh TELKOM.
1. PENDAPAT
/ SARAN
1. Pada
penelitian selanjutnya tidak hanya fokus pada GCG sebagai prinsip implementasi
CSR, melainkan ada indikator lain agar penelitian semakin luas.
2. Penelitian
selanjutnya disarankan menggunakan metode kuantitatif sehingga hasil yang
diharapkan dapat digeneralisasi
3. Waktu
penelitian menggunakan waktu yang panjang agar hasil yang didapat lebih
maksimal.
SUMBER
Rakhmat,
Agung. GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) SEBAGAI PRINSIP
IMPLEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) (Studi
Kasus pada Community Development Center PT Telkom
Malang). Skripsi Universitas Brawijaya Malang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar