Jumat, 17 Januari 2014

review jurnal GCG

Review Jurnal “GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) SEBAGAI PRINSIP IMPLEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) Studi Kasus pada Community Development Center PT Telkom Malang) “   Leave a comment
1.      A.  PENDAHULUAN
Perkembangan usaha dewasa ini telah sampai pada tahap persaingan global dengan dinamika perubahan yang demikian cepat. Dalam situasi kompetisi global seperti ini, Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu keharusan dalam rangka membangun kondisi perusahaan yang tangguh dan berkelanjutan. Penerapan konsep GCG diharapkan dapat menjadi pengelolaan perusahaan yang lebih transparan bagi semua pihak yang berkepentingan. Pengaturan dan pengimplementasian good corporate governance memerlukan komitmen dari seluruh jajaran organisasi dari penetapan kebijakan dasar tata tertib yang harus dianut oleh top manajemen dan penerapan kode etik yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang ada didalamnya.
Prinsip GCG yang dianut oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan beberapa lembaga lain menempatkan prinsip tanggungjawab (responsibility) sebagai pilar tegaknya GCG. Salah satu implementasi prinsip responsibility diterapkan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang disebut dengan Corporate Social Responsibility (CSR).
Corporate social responsibility (CSR) merupakan klaim agar perusahaan tak hanya beroperasi untuk kepentingan para pemegang saham, tapi juga untuk kesejahteraan pihak pemangku kepentingan dalam praktik bisnis, yaitu para pekerja, komunitas lokal, pemerintah, LSM, konsumen, dan lingkungan. Global Compact Initiative (2002) menyebut pemahaman ini dengan 3P (profit, people, planet), yaitu tujuan bisnis tidak hanya mencari laba (profit), tetapi juga menyejahterakan orang (people), dan menjamin keberlanjutan hidup planet ini. Dalam perkembangannya, terdapat terobosan baru mengenai gagasan CSR yang terkenal dengan sebutan The Triple Botton Line. Perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggungjawab yang berpijak pada singgle botton line, yaitu nilai perusahaan yang direfleksikan dalam kondisi keuangan saja. Tanggungjawab perusahaan harus berpijak pada triple botton line, yaitu tidak hanya pada aspek keuangan saja melainkan juga pada sosial dan lingkungan. Kondisi keuangan saja tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan (Eklington 2004).
Pelaksanaan CSR telah menjadi strategi jangka panjang manajemen perusahaan
dalam menciptakan nama baik perusahaan. Namun pada kenyataannya tidak semua perusahaan mampu melaksanakan CSR, karena CSR merupakan salah satu topik yang berkaitan dengan moral dan etika bisnis. Oleh karena itu, penerapan prinsip-prinsip GCG diharapkan dapat membantu mewujudkan praktek CSR, karena implementasi dari tanggungjawab sosial perusahaan tidaklah terlepas dari penerapan GCG di dalam perusahaan tersebut yang akan mendorong manajemen untuk mengelola perusahaan secara benar termasuk mengimplementasikan tanggungjawab sosialnya.
Tujuan penelitian ini adalah,
(1). Untuk menjelaskan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dalam perusahaan dan penerapannya pada praktik CSR.
(2). Untuk menjelaskan prinsip-prinsip dan dasar hukum CSR yang diterapkan dalam praktik.
(3). Untuk menjelaskan program-program CSR yang dilaksanakan oleh PT. TELKOM. Kontribusi dalam penelitian ini sebagai kajian bagi perusahaan untuk mengetahui prinsip-prinsip GCG, sehingga bisa diimplementasikan ke dalam praktikpraktik terbaik CSR dalam perusahaan BUMN. Sehingga kedepannya TELKOM bisa menerapkan prinsip GCG lebih baik lagi.

1.      METODE PENELITIAN
1.      Populasi dan Sample Penelitian
Populasi dari penelitian ini adalah divisi Community Development Center (CDC) pada PT. TELKOM Malang yang bertugas sebagai pelaksana corporate social responsibility (CSR).        
1.      Teknik Pengumpulan Data
 (1) Observasi Langsung, Observasi merupakan teknik atau pendekatan dalam mendapatkan data primer dengan cara mengamati langsung obyek datanya. Pendekatan ini baik untuk mengamati suatu proses , kondisi, kejadian-kejadian atau perilaku manusia (Jogiyanto, 2007).
(2) Wawancara, Wawancara adalah proses komunikasi dua arah untuk mendapatka data dari responden. Wawancara  dapat berupa wawancara personal, wawancara intersep dan wawancara telepon (Jogiyanto, 2007).
(3) Dokumentasi, Informasi diperoleh melalui fakta yang tersimpan di dalam perusahaan yang biasanya berbentuk arsip, peraturan direksi dan sebagainya. Hasil dokumen tersebut harus diolah oleh peneliti agar menjadi berguna dan dapat menjadi informasi penting mengenai gambaran perusahaan.
1.      Teknik Analisis Data
Deskriptif analitis adalah metode analisis yang menggambarkan suatu keadaan secara objektif, sehingga memperoleh penyelesaian dari suatu masalah yang dihadapi oleh perusahaan (Eni 2009).

1.      HASIL
Penjelasan prinsip pertama yaitu transparansi. Bukti dari implementasi prinsip GCG yaitu transparansi bisa dilihat pada laporan tahunan PKBL TELKOM tahun 2011 dan Laporan Keberlanjutan TELKOM yang menjelaskan tentang kebijakan akuntans dan melaporkan semua biaya sosial sebagai penerapan program CSR perusahaan. Lapaoran tersebut secara resmi bisa diakses oleh semua pihak yang berkepentingan pada laporan keuangan tersebut.
Prinsip yang kedua yaitu Akuntabilitas. Dalam implementasi prinsip Akuntabilitas ini, TELKOM menentukan tugas dan tanggungjawab setiap lini perusahaan secara jelas dalam bagan organisasi pada gambar.1 di bawah. Bagan struktur organisasi tersebut Sejalan dengan pelaksanaan visi, misi maupun inisiatif strategis TELKOM dalam rangka perwujudan transformasi bisnis Perusahaan sebagai penyedia layanan TIME.
Prinsip yang ketiga yaitu prinsip Responsibilitas. Implementasi atas prinsip Responsibilitas. PT TELKOM dalam melaksanakan program CSR-nya berpedoman pada peraturan-peraturan yang ada, seperti Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara RI No PER-5/MBU/2007 tangal 27 april 2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, serta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Telekomunikasi Indonesia. Pada keputusan RUPS bisa dilihat pada agenda 3 no.4 poin a dan b yang menjelaskan tentang anggaran PKBL. Dalam keputusan RUPS tersebut ditentukan besaran dana untuk program PKBL yang masing-masing sebesar Rp115.369.993.906 (seratus lima belas miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus enam Rupiah).
Prinsip yang selanjutnya yaitu Fairness. Wujud implementasi TELKOM atas prinsip Fairness ini, perusahaan memperlakukan semua karyawan pada TELKOM dengan asas kewajaran dan kesetaraan, tidak membeda-bedakan antara karyawan laki-laki dan perempuan dalam hal posisi ataupun jabatan penting dalam perusahaan. TELKOM tidak membedakan gender dalam hal posisi atau jabatan penting dalam perusahaan. Semua mempunyai kesempatan yang sama dalam mendapatkan posisi yang diinginkan sesua porsi dan kemampuan karyawan.
Prinsip yang terakhir yaitu Independensi. Seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa TELKOM dalam setiap melaksanakan setiap kegiatannya selalu berdasarkan pada peraturan pemerintah ataupun internal perusahaan itu sendiri yaitu seperti keputusan RUPS TELKOM. Implementasi prinsip Independensi pada perusahaan juga dibuktikan dengan tidak diperbolehkannya hubungan keluarga dalam satu jajaran atau posisiposisi tertentu dalam perusahaan, sehingga hal tersebut bisa mengurangi kecurangan atau moral hazard dalam melaksanakan setiap program dalam TELKOM.

GCG Sebagia Pilar CSR
TELKOM percaya bahwa implementasi program CSR, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan sangat mempengaruhi keberlanjutan usaha TELKOM. Pada bagian ini akan dibahas prinsip transparansi dan responsibilitas.

Transparansi
Dalam pedoman KNKG, Transparansi artinya, perusahaan harus mampu menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang diisyaratkan oleh peraturan perundangundangan, tetapi juga hal penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam implementasinya, prinsip Transparansi dalam perusahaan telah terimplementasikan dengan baik,

Peneliti memahami pengertian dari KNKG dengan mengelompokkan menjadi 2 bagian. Bagian pertama yaitu, “perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan”, dan yang kedua yaitu, “dengan cara yang mudah diakses dan dipahami”. Untuk pengertian yang pertama, TELKOM telah menyediakan informasi yang material dan relevan dengan semua kegiatan yang dilakukan oleh PT TELKOM. Informasi tersebut bisa dilihat pada laporan keberlanjutan dan laporan PKBL PT TELKOM dan web resmi TELKOM di http://www.telkom.co.id. Pengertian yang kedua, TELKOM telah menyediakan informasi tersebut dan mempublikasikannya melalui media cetak yaitu Laporan Keberlanjutan dan Laporan PKBL Telkom, serta media elektronik yaitu melalui web resmi di www.telkom.co.id.

Responsibilitas
Berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh KNKG, responsibilitas berarti perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang. Prinsip Responsibilitas ini akan menjadi  pedoman bagi TELKOM dalam pelaksanaan program CSR-nya. Dengan adanya pedoman tersebut akan sangat membantu bagi perusahaan terhadap semua kegiatankegiatan yang dilaksanakan terutama dalam menjalankan program CSR perusahaan. PT. TELKOM dalam melaksanakan program CSR-nya berdoman pada peraturan-peraturan yang ada, sperti Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara RI No PER-5/MBU/2007 tangal 27 april 2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, serta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Telekomunikasi Indonesia tanggal tanggal 19 Mei 2011. RUPS tersebut menjelaskan bahwa penetapan besaran dana Program Kemitraan untuk tahun 2011, adalah sebesar 1% dari laba bersih Perseroan tahun buku 2010 atau sebesar Rp115.369.993.906. seperti yang telah dijelaskan pada gambar.2. RUPS telah menetapkan besaran alokasi dana Program Bina Lingkungan untuk tahun buku 2011 sebesar 1% atau sebesar Rp115.369.993.906 dari laba bersih Perseroan tahun buku 2010.
Penjelasan di atas dijadikan dasar bagi peneliti bahwa, dalam melaksanakan setiap kegiatannya terutama menjalankan program CSR, TELKOM telah berpedoman dan mematuhi peraturan-peraturan yang ada, baik itu peraturan dari pemerintah sebagai regulator ataupun peraturan dari internal perusahaan seperti RUPS TELKOM, dan TELKOM telah menjalankan prinsip GCG yaitu responsibilitas dengan baik.
Program CSR PT. TELKOM
Implementasinya CSR PT. TELKOM adalah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang merupakan wujud kepedulian PT. TELKOM disekitar wilayah operasionalnya.

Program Kemitraan
Program kemitraan diimplementasikan dalam bentuk pinjaman dan pendidikan/pelatihan serta pendampingan usaha untuk meningkatkan produktivitas usaha kecil. Dalam program kemitraan ini, para pengusaha kecil disejajarkan sebagai mitra binaan PT. TELKOM. Pada laporan tahunan Usaha Mikro Kecil (UMK) tahun 2011 halaman vi sampai xxxi dijelaskan bahwa, melalui program kemitraan PT TELKOM, mitra binaan dipersiapkan untuk dapat membuat pembukuan dasar, manajemen sederhana, melakukan promosi dan pengemasan produk hasil produksinya. Pendidikan pada tahap selanjutnya diberikan untuk meningkatkan kemampuan produksi dan pemasaran produk mitra binaan PT. TELKOM. Dalam memperluas pemasaran produk, PT. TELKOM mengikutsertakan mitra binaan PT. TELKOM dalam berbagai pameran baik untuk skala lokal, nasional maupun internasional. Selain itu juga pemasarannya dibantu melalui media promosi dalam bentuk pemasangan profil mitra binaan di media massa, maupun internet. Total pinjaman yang di kucurkan pada tahun 2010 mencapai Rp 283.773.115.000,- dengan total 9.918 Mitra Binaan. Hal ini merupakan perkembangan yang sangat pesat dari pada tahun-tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2009 PT. TELKOM menyalurkan sebesar Rp 153.654.200.000,- dengan jumlah 3.548 Mitra Binaan, sehingga terdapat kenaikan 105% dibandingkan tahun sebelumnya.
Program Bina Lingkungan
Dalam laporan tahunan PKBL TELKOM dijelaskan bahwa, kegiatan program bina lingkungan (BL) PT.TELKOM secara umum mencakup enam bidang yaitu:
(1) Pendidikan (Education), adalah kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan baik skill, knowledge dan atitude bagi Stakeholder (masyarakat dan keluarga besar TELKOM Group).
(2) Kesehatan (Health), adalah kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan Stakeholder (masyarakat dan keluarga besar TELKOM Group).
(3) Kebudayaan dan Keadaban (Culture of Civility), adalah kegiatan kepedulian untuk melestarikan dan membina budaya, seni, olahraga, agama, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya dalam upaya mendukung perusahaan mengimplementasikan nilai-nilai Good Corporate Citizenship.
 (4) Layanan Umum (Public Service Obligation) , adalah kegiatan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang sarana dan prasarana telekomunikasi.
(5) Lingkungan (Environment), adalah kepedulian untuk meningkatkan kualitas lingkungan internal maupun eksternal perusahaan agar terjadi hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan lingkungannya.
(6) Bantuan Kemanusiaan dan Bencana Alam (Disaster and Rescue), adalah kegiatan untuk memberikan bantuan didalam penanggulangan bencana alam dan bencana kemanusiaan. TELMOM secara terperinci menjelaskan kegiatanprogram bina lingkungan dalam laporan tahunan yang telah dilaksanakan pada satu periode. Hal tersebut menunjukkan bahwa TELKOM telah melaksanakan program bina lingkungan seperti yang telah dipaparkan oleh TELKOM.

1.      PENDAPAT / SARAN
1.      Pada penelitian selanjutnya tidak hanya fokus pada GCG sebagai prinsip implementasi CSR, melainkan ada indikator lain agar penelitian semakin luas.
2.      Penelitian selanjutnya disarankan menggunakan metode kuantitatif sehingga hasil yang diharapkan dapat digeneralisasi
3.      Waktu penelitian menggunakan waktu yang panjang agar hasil yang didapat lebih maksimal.

SUMBER
Rakhmat, Agung. GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) SEBAGAI PRINSIP IMPLEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) (Studi Kasus pada Community Development Center PT Telkom Malang). Skripsi Universitas Brawijaya Malang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar