Jumat, 17 Januari 2014

jurnal akuntansi issn


ANALISIS PERBANDINGAN KINERJA KEUANGAN PERBANKAN SYARIAH DENGAN PERBANKAN KONVENSIONAL (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Syariah dan Bank Tabungan Negara)

PENDAHULUAN
Bank merupakan salah satu lembaga yang mempunyai peranan penting didalam perekonomian suatu negara sebagai perantara keuangan. Bank dalam pasal1 ayat (2) UU No. 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyaratkat dalam bentuk kredit atau pinjaman dan bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkanhidup rakyat banyak. Jenis bank di Indonesia dibedakan menjadi dua jenis bank,yaitu bank konvensional dan bank syariah (Abustan, 2009)Musyawarah Nasional IV Majelis Ulama Indonesia (Munas VI MUI)tahun 1990 membentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam diIndonesia. Kelompok kerja yang disebut Tim Perbankan MUI, bertugas
melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait. Bank Muamalat Indonesia lahir sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI. Akte pendirianPT Bank Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1 November 1991(Tambunan, 2009)Jenis perbankan di Indonesia pada tahun 1990-an di dominasi oleh bank konvensional. Namun seiring dengan berjalannya waktu dan dampak dari krisismoneter banyak bank konvensional yang mendirikan cabang syariah maupun bank syariah yang berdiri sendiri (Iriyadi dan Oktafiyanthi, 2007) Kehadiran bank syariah ditengah-tengah perbankan konvensional menawarkan sistem perbankanalternatif bagi umat Islam yang membutuhkan atau ingin memperoleh layanan jasa perbankan tanpa harus melanggar larangan riba (Tambunan,2009).Perkembangan perbankan syariah ditandai dengan disetujuinya Undang-Undang No.10 Tahun 1998. Dalam Undang-Undang tersebut diatur secara rincilandasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dandiimplementasikan oleh bank syariah. Undang-Undang tersebut juga memberikanarahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkanmengkonversi diri secara total menjadi bank syariah.Bank konvensional menerapkan sistem bunga dalam menjalankanoperasinya, sedangkan bank syariah tidak menggunakan sistem bunga melainkan berdasarkan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) (Iriyadi dan Oktafiyanthi,2007). Bank syariah tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membedakan bunga atas penggunaan dana dan pinjamankarena bunga merupakan riba yang diharamkan (Abustan, 2009)Profit and loss sharing, pada dasarnya merupakan pembiayaan dengan prinsip kepercayaan dan kesepakatan murni antara kedua belah pihak atau lebihyaitu pemilik modal dalam hal ini bank syariah dengan pemilik usaha dalam halini nasabah pengelola usaha.Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang salingmenguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilandalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilaikebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatanspekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibeldan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali(www.bi.go.id)Bank syariah sebagai lembaga intermediary keuangan diharapkan dapatmenampilkan dirinya secara lebih baik dibandingkan dengan bank konvensional.Gambaran tentang baik buruknya suatu bank syariah dapat diketahui dari kinerjakeuangannya. Tujuan laporan keuangan pada sektor perbankan syariah adalahuntuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan aktivitas operasi bank yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan (Muhammad, 2005)Perkembangan Bank Syariah Sampai april 2003, di Indonesia terdapat 2kantor Bank Umum Syariah dan 6 Unit Usaha Syariah (Bank Umum Konvensional) dengan 49 Kantor Cabang, 15 Kantor Cabang Pembantu, dan 63Kantor Kas. Juga terdapat 86 Bank Perkreditan Rakyat Syariah yang tersebar diindonesia (Hilman, 2003)Total aktiva dari seluruh bank syariah nasional (tidak termasuk BPRS)sebesar Rp 4.781 miliar sampai dengan akhir april 2000 ini setara dengan 0,43%dari total aktiva seluruh perbankan nasional.dan pihak ketiga yang berhasildihimpun sebesar Rp 3.403 miliar atau 0,41% dari dana pihak ketiga yangdihimpun seluruh perbankan di Indonesia (Hilman, 2003)Pembiayaan yang berhasil disalurkan oleh perbankan syariah sebesar Rp.3.857 miliar atau 0,91% dari jumlah penyaluran pembiayaan/kredit perbankannasional. Pertumbuhan usaha perbankan syariah tersebut diimbangi dengankinerja perbankan yang cukup baik. Ini tercermin dari kualitas pembiayaan nonlancar perbankan syariah yang relatif rendah bila dibandingkan dengan rata-ratakredit non lancar perbankan secara nasional, yaitu 3,65% pada perbankan syariahdan 8,19% perbankan nasional (Hilman, 2003)Bank umum syariah yang dipilih untuk penelitian ini adalah Bank Muamalat Syariah. Sedangkan untuk bank umum konvensional yang dipilihadalah Bank Tabungan Negara. Informasi yang digunakan untuk mengukur kinerja bank adalah berdasarkan Laporan Publikasi Keuangan Bank selama periode tahun 2007–2011. Data yang diambil adalah laporan tahunan masing-masing bank yang dipublikasi di internet.Ukuran kinerja bank yang digunakan dalam penelitian ini adalah rasiokeuangan CAMEL (Capital, Asset, Management, Earnings, Liquidity). Dimana rasio ini memiliki beberapa aspek diantaranya, aspek permodalan, aspek aktiva produktif, aspek manajemen resiko, aspek rentabilitas, dan aspek likuiditas.Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, maka dirumuskanmasalah sebagai berikut: bagaimana kinerja keuangan perbankan syariah apabiladibandingkan dengan perbankan umum konvensional untuk setiap rasio keuangan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisakinerja perbankan syariah dan perbankan konvensional.Manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Sebagai tambahaninformasi bagi masyarakat umum tentang perkembangan bank syariah; 2) Sebagai bahan referensi tambahan bagi peneliti yang mengkaji masalah yang sama di masamendatang.
KAJIAN PUSTAKA
Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No.7Tahun 1992 tentang perbankan, bank konvensional adalah bank yang dalamkegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaranBank syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip kaidah agama Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadits.Sedangkan menurut PSAK No.59, Bank Syariah adalah bank yang dalamaktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananyamemberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu jual belidan bagi hasil. Berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankansyariah, telah disebutkan di dalam pasal 1 bahwa perbankan syariah adalah:”segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah,mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalammelaksanakan kegiatan usahanya”. Lebih lanjut di dalam UU No. 21 tahun 2008disebutkan pengertian mengenai bank syariah : ”Bank Syariah adalah bank yangmenjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiriatas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah”. Dalam perkembangannya bank konvensional dapat membuka cabang dengan membukaunit usaha syariah yang berbeda dengan bank konvensional yang dikenal denganunit usaha syariah.Karakteristik bank syariah: 1) Multitype Ownership (KepemilikanMultijenis), nilai tauhid dan nilai adil melahirkan multitype ownership. Dalamsystem kapitalis, prinsip umum yang berlaku adalah kepemilikan swasta. Dalamsystem sosialis, kepemilikan Negara. Sedangkan dalam islam, berlaku prinsipkepemilikan multi jenis, yakni mengakui bermacam-macam bentuk kepemilikan, baik oleh swasta, negara atau campuran.dengan demikian, konsep kepemilikanswasta diakui. Namun untuk menjamin keadilan, yakni supaya tidak ada proses penzaliman segolongan orang terhadap segolongan orang lain, maka cabang-cabang produksi yang pentring dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasaioleh negara. Dengan demikian, kepemilikan negara dan nasionalisasi juga diakui.System kepemilikan campuran juga mendapat tempat dalam islam, baik campuranswasta-negara, swasta domestic-asing, atau negara-asing. Semua konsep ini  berasal dari filosofi, norma dan nilai-nilai islam; 2) Freedom to act (KebebasanBertindak/Berusaha),freedom to act bagi setiap individu akan menciptakanmekanisme pasar dalam perekonomian. Karena itu, mekanisme pasar adalahkeharusan dalam islam, dengan syarat tidak ada distorsi (proses penzaliman).Potensi distorsi dikurangi dengan penghayatan nilai keadilan. Penegakan nilaikeadilan dalam ekonomi dilakukann dengan melarang semua mafsadah (segalayang merusak), riba (tambahan yang didapat secara zalim), gharar (uncertainty,ketidakpastian), tadlis (penipuan), dan maysir (perjudian, zero-sum game: orangmendapat keuntungan dengan merugikan orang lain). Negara bertugasmenyingkirkan atau paling tidak mengurangi market distortion ini. Dengandemikian, negara/pemerintah bertindak sebagai wasit yang mengawasi interaksi(mu’amalah) pelaku-pelaku ekonomi dan bisnis dalam wilayah kekuasaanyauntuk menjamin tidak dilanggarnya syariah, supaya tidak ada pihak-pihak yangzalim atau terzalimi, sehingga tercipta iklim ekonomi dan bisnis yang sehat; 3)Social Justice (Keadilan Sosial), semua system ekonomi mempunyai tujuan yangsama yaitu menciptakan system perekonomian yang adil. Namun, tidak semuanyasystem tersebut mampu dan secara konsisten menciptakan system yang adil.System yang baik adalah system yang dengan tegas dan secara konsistenmenjalankan prinsip-prinsip keadilan. Dalam system sosialis, keadilan akanterwujud apabila masyarakatnya dapat menikmati barang dan jasa dengan samarasa dan sama rata. Sedangkan dalam system kapitalis, adil apabila setiap individumendapatkan apa yang menjadi haknya. Dalam kenyataanya, kita sering menemui bahwa dalam system sosialis pun, negara menjadi factor yang dominan dan dominasinya tersebut para birokrat dan penguasa menjadi kaum kapitalisditengah kaum sosialis yang miskin. Tidak berbeda dengan system kapitalis,system yang mendasarkan pada mekanisme pasar ini bercita-cita keadilan dapatditegakkan, namun kenyataan mengatakan tidak. System kapitalis justrumendorong terbentuknya industry korporasi (perekonomian didominasi olehsebagian kecil orang saja), melegalkan monopoli (setidaknya system kapitalistidak mempunyai perangkat yang tegas untuk menghilangkan monopoli tersebut)dan sangat mendewakan modal dengan penghargaan yang berlebihan (cost of fund yang direfleksikan dengan system bunga telah mendorong inefisiensi penggunaanmodal; dalam sebuah survey diketahui bahwa hanya 5% saja system keuanganyang disalurkan di sector riil). Islam menganut system mekanisme pasar, namuntidak semuanya diserahkan pada mekanisme harga. Karena segala distorsi yang muncul dalam perekonomian tidak sepenuhnya dapat diselesaikan, maka islammemperbolehkan adanya beberapa intervensi, baik intervensi harga maupun pasar (Tambunan, 2009).Sistem-sistem dalam bank syariah, antara lain : 1) Siap Menerima Risiko,dalam system ekonomi syariah yang dijadikan pedoman hidup dalam bekerja,yaitu menerima risiko yang terkait dengan pekerjaanya. Keuntungan dan manfaatyang diperoleh juga terkait dengan jenis pekerjaannya. Karena itu, tidak adakeuntungan/manfaat yang diperoleh seseorang tanpa resiko; 2) Tidak MelakukanPenimbunan, dalam system ekonomi syariah, tidak seorang pun diizinkan untuk menimbun uang. Tidak boleh menyimpan uang tanpa dipergunakan. Hukum Islamtidak memperbolehkan uang kontan yang menganggur tanpa dimanfaatkan. Uang  yang dimiliki seseorang seharusnya digunakan untuk kepentingan jual beli secarakontinu; 3) Tidak Monopoli,dalam system ekonomi syariah tidak diperbolehkanseseorang baik dari perorangan maupun lembaga bisnis untuk melakukanmonopoli. Harus ada kondisi persaingan, bukan monopoli atau oligopoli. Islammendorong persaingan dalam ekonomi sebagai jiwa dari Fastabiqul Khairat; 4)Pelarangan Interes Riba,ada orang berpendapat bahwa Alquran hanya melarangriba dalam bentuk bunga berbunga (compound interest) dan bunga yangdipraktikkan oleh bank konvensional (simple interest) bukan riba. Namun, jumhur ulama mengatakan bahwa bunga bank adalah riba. Beberapa orang juga berpendapat bahwa riba hanya terdapat pada kegiatan perdagangan seperti yangdipraktikkan pada zaman jahiliah, bukan pada kegiatan produksi yangdipraktikkan oleh bank konvensional saat ini; 5) Solidaritas Sosial, jika seorangmuslim mengalami problem kemiskinan, maka tugas kaum muslimin lainnyauntuk menolong orang miskin itu (dengan cara membayar zakat, infak, danshadaqah). Manusia harus memanfaatkan hartanya untuk menolong sesamanya.Hal itu merupakan jiwa dari pelaksanaan zakat sehingga ditujukan untuk menanggulangi masalah social kaum muslimin (Tambunan, 2009).Fungsi bank syariah terdiri dari: a) Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekeninginvestasi atau deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakaninvestasi bank; b) Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana atau sahibul mal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendakioleh pemilik dana (dalam hal ini bank bertindak sebagai manajer investasi);Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjangtidak bertentangan dengan prinsip syariah; d) Sebagai pengelola fungsi sosialseperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan serta penyaluran dana kebajikan(fungsi optional) (Tambunan, 2009).Produk bank syariah terdiri dari : 1) Prinsip Mudharabah yaitu perjanjianantara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana / sahibul mal dan pihak kedua sebagai pengelola dana / mudharib untuk mengelola suatu kegiatanekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akandiperoleh sedangkan kerugian yang timbul adalah resiko pemilik dana sepanjangtidak terdapat bukti bahwa mudharib melakukan kecurangan atau tindakan yangtidak amanah (misconduct). Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepadamudharib maka mudharabah dibedakan menjadi 2, yaitu: a) Mudharabahmutlaqah dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki; b) Mudharabah muqayyaddah dimana arahaninvestasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana atau pengelola. 2) Prinsip Musyarakah yaitu perjanjian antara pihak- pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati Musyarakahdapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atausekaligus diakhir masa proyek. 3) Prinsip Wadiah adalah titipan dimana pihak  pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipandengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali,dimana penitip dapat dikenakan biaya penitipan (Tambunan, 2009) Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadidua, yaitu : a) Wadiah ya dhamanah yang berarti penerima titipan berhak mempergunakan dana atau barang titipan untuk didayagunakan tanpa adakewajiban penerima titipan untuk memberikan imbalan kepada penitip dengantetap pada kesepakatan dapat diambil setiap saat diperlukan; b) Wadiah amanahtidak memberikan kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan barang/dana yang dititipkan (Tambunan 2009).
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian ini adalah deskriptif komparatif, yaitu metode yangdigunakan dalam penelitian yang diarahkan untuk membandingkan antara duavariabel atau lebih.Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Sumber data dari bank syariah dan bank konvensional berupa rasio keuangan pada laporankeuangan tahunan bank yang dimuat dalam website dari bank yang bersangkutandan juga diambil dari website Bank Indonesia. Laporan keuangan yang digunakandalam penelitian ini adalah laporan keuangan lima tahunan, yaitu tahun 2007-2011. Data yang diperlukan dalam penelitian ini: Neraca keuangan, Laporan LabaRugi, Laporan Kualitas Aktiva Produktif, Perhitungan Kewajiban PenyediaanModal Minimum, Ikhtisar Keuangan.Penelitian ini dilakukan dengan metode studi kepustakaan (libraryresearch) yaitu dengan pengumpulan informasi pada literatur-literatur yangrelevan dan berhubungan dengan permasalahan yang akan di bahas gunamendapatkan landasan teori yang dibutuhkan.

SIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan hasil pembahasan diatas tentang analisis kinerja keuanganantara bank syariah dengan bank konvensional berdasarkan rasio CAMEL. Untuk keseluruhan rasio masing-masing bank dapat dikatakan baik karena telah mampumencapai standar yang telah ditetapkan meskipun mengalami penurunan dan peningkatan kecuali untuk rasio manajemen resiko, karena selama periode 2007-2011 masing-masing bank belum mampu mencapai standar yang telah ditetapkan.Sebaiknya untuk masing-masing bank lebih memperhatikan kinerja bank .Karena untuk manajemen resiko tidak ada yang mencapai nilai standar.

DAFTAR PUSTAKA
 Tambunan, Tulus T.H. 2009.
Perekonomian Indonesia.
Bogor: Ghalia Indonesia.Muhammad. 2005.
 Manajemen Dana Bank Syariah.
Yogyakarta:
UPP AMPYKPN. Yogyakarta.Hilman, Iman et.al. 2003.
Perbankan Syariah Masa Depan.
Jakarta: SenayanAbadi Publishing.Kasmir, 2002.
 Manajemen Perbankan
. Edisi 1. Cetakan ke-3. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.Iriyadi dan Oktafiyanthi, Arinta. 2007.
Pengakuan Pendapatan: Studi KomparasiPada Bank Konvensional dan Bank Syaria., Studi Kasus pada PT. Bank  Jabar Bogor 
. vol. 7. No. 1, pp. 19-22Prasetyo, Indra. 2008.
 Jurnal Aplikasi Manajemen: Analisis Kinerja Bank Syariahdan Bank Konvensional di Indonesi.
vol. 6. No. 2. pp. 164-174Wulandari, Tri Novi. 2010.
 Analisis Camel Sebagai Salah Satu Alat Untuk  Menilai Kinerja Bank Mandiri.
Skripsi. Fakultas Ekonomi UniversitasMaulana Malik Ibrahim. MalangHarahap, Sofyan Syafri. 2006.
 Analisis Kritis Atas Laporan Keuangan.
Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.Abustan. 2009.
Analisis perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah Dengan Perbankan Konvensional
. Skripsi. Fakultas Ekonomi. UniversitasGunadarma.Laporan Keuangan Tahunan diakses melaluihttp://www.btn.co.id/ Laporan Keuangan Tahunan diakses melaluihttp://www.muamalatbank.com/ Laporan keuangan Tahunan diakses melaluihttp://www.bi.go.id/web/id/ 

Sumber:http://ejournal.unesa.ac.id/jurnal/jurnal-akuntansi/artikel/2256/analisis-perbandingan-kinerja-keuangan-perbankan-syariah-dengan-perbankan-konvensional-studi-kasus-pada-bank-muamalat-syariah-dan-bank-tabungan-negara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar