Perlindungan Konsumen
Perlindungan
konsumen adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen
atas setiap produk bahan makanan yang dibeli. Namun dalam kenyataannya
saat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen. Dalam
beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan
para konsumen dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan
bahkan jiwa dari para konsumen.
Perlindungan konsumen bertujuan:
1.meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan/atau jasa
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5.
menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam
berusaha
6.meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi
barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Pasal 4
Hak konsumen adalah:
1.hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
2.hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau
jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan
3.hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
4.hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
5.hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6.hak untuk mendapatpembinaan dan pendidikan konsumen
7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8.hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila
barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya
9.hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 5
Kewajiban Konsumen adalah:
1.membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
2.beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
3.membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4.mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Kebutuhan
konsumen adalah riil, dan ada manfaat yang tidak dapat disangkal dari
produk atau jasa yang menawarkan kegunaan murni. Konsumen mendapatkan
keuntungan sementara pada saat yang sama sistem ekonomi diberi tenaga.
Ingat bahwa konsumen, bukan pemasar, yang menetapkan agenda untuk
keseluruhan proses. Namun, tidak ada keraguan bahwa kecurangan, kekuatan
monopoli, dan bentuk lain manipulasi dapat dan kerap memutuskan manfaat
yang diterima. Kunci bagi legitimasi social adalah jaminan bahwa
konsumen tetap memiliki kebebasan lengkap dan tanpa rintangan sepanjang
prosesnya. Kebebasan ini diwujudkan ketika tidak ada sesuatu pun yang
membujuk konsumen untuk bertindak dengan cara-cara yang akan disesalkan
dan bahkan dipungkiri sesudah renungan yang lebih cermat. Pengaruh yang
tidak tepat menimbulkan pelanggaran etika yang serius sehingga
mengharuskan pembuatan undang-undang dan bentuk lain kegiatan
perlindungan.
Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
1.Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
2.Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang/jasa yang tersedia dalam masyarakat,
baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, atau orang lain maupun
makhluk hidup lain.
3.Pelaku
Usaha adalah setiap orang, perseorangan atau badan badan usaha, baik
yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanian
menyelenggarakan kegiatan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
4.Barang
adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak
maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan,
yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh
konsumen.
5.Jasa
adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang
disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
6.Lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat adalah lembaga non- pemerintah
yang terdaftar dan diakui oleh pemerintahan yang mempunyai kegiatan
menangani perlindungan konsumen.
7.Badan
penyelesaian sengketa konsumen nasional adalah badan yang bertugas
menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan komsumen.
8.Badan
perlindungan konsumen nasional adalah badan yang dibentuk untuk
membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen. Yang terdiri atas
unsur: Pemerintah, pelaku usaha, lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat, akademis, tenaga ahli.sumber:
http://tulisanadalahtugas.blogspot.com/2011/06/perlindungan-konsumen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar