Rabu, 30 Mei 2012

hukum dagang


HUKUM DAGANG

Hukum dagang adalah suatu peraturan baik tertulis atau tidak, yang mengatur hak atau kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian yang terjadi dalam dunia dagang.

Adapun asas hukum dagang ada 2 aspek yaitu:
  1. aspek kontrak mejadi sumber utama dimana antara kedua belah piahk melakukan perjanjian dan menyepakati kontrak yang telah disepakati
  1. aspek kebebasan berkontrak para pihak bebes untuk membuat kontrak dan menentukan isi  dari kontrak yang mereka sepakati.

Salah satu fungsi hukum dagang sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang adil, wajar, sehat, dinamis, dan bermanfaat yang dijamin oleh kepastian hukum.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar