HUKUM PERJANJIAN
hukum perjanjian sering diartikan sama dengan hukum
perikatan. Pada dasarnya hukum perjanjian dilakukan apabila seseorang ingkar janji
kepada pihak lain dalam melakukkan suatu hal. Masing-masing pihak memberikan
tuntutan atau memenuhi tuntutan tersebut.Hukum perjanjian akan sah dimata hukum
jika memenuhi syarat sahnya. Beriut ini syarat-syarat sah hukum perjanjian :
- terdapat kesepakatan antara kedua pihak.
- kedua belah pihak mampu membuat perjanjian.maksud disini kedua belah pihak dalam keadaan stabil atau tidak dalam tekanan pihak manapun.
- perjanjian tersebut merupakan suatu objek yang jelas dapat dipertanggung jawabkan apabila terjadi suatu masalah.
- hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang benar. Dalam arti telah disepakati untuk berbuat baik atau niat baik antara kedua belah pihak yang berjanji.
Terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1331
(1) dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar