Minggu, 29 April 2012

liputan wawancara

Saya  mempunyai tetangga yang membuka usaha yaitu Pembuat Kulit Lumpia  setiap hari memproduksi sekitar 10000 ribu kulit untuk di setorkan ke pasar-pasar,ia memasarkan kulitnya di pasar cibubur, pasar ciracas,pasar keranggan, Serta tukang sayur di sekitar pasar cibubur ,ia membuat kulit ada dua ukuran yaitu jumbo,dan sedang..,

Membuka usaha tersebut sudah berjalan 3 tahun  MODAL AWAL untuk membuka usaha ini sebesar 30jt.., 
Setiap harinya menghabiskan 7 atau 8 bal karung terigu tergantung pesanan banyak atau tidaknya permintaan pelanggan setiap harinya. 

Pendapatan tidak menentu perharinya terkadang 2 juta atau 15 juta itu semua belum termasuk buat gaji karyawan atau bayar sewa tempat

Minggu, 01 April 2012

HUKUM PERIKATAN

Hukum Perikatan


I. Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbullah suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan perikatan.
Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.
II. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang.
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian.
III. Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
# Asas kebebasan kontrak
Asas kebebasan berkontrak yaitu bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, cara ini dikatakan system terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
# Asas konsensualisme
Asas konsesualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, asas konsesualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, cakap untuk menbuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
IV. Wansprestasi
Sementara itu, wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia (alpa) atau ingkar janji.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
  2. Melaksanakan apa yand dijanjikannua, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
V.  Akibat-Akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi), pembatalan perjanjian atau pemeccahan perjanjian, dan peralihan resiko.
# Jenis-jenis resiko
Jenis-jenis resiko dapat digolongkan menjadi dua kategori, yakni :
- Resiko dalam perjanjian sepihak diatur dalam pasal 1237 KUH Perdata, yakni resiko ditanggung oleh kreditur.
- Resiko dalam perjanjian timbal balik yakni resiko dalam jual beli, resiko dalam tukar-menukar, dan resiko dalam sewa menyewa.
# Membayar biaya perkara
Yang dimaksud dengan membayar biaya perkara adalah para pihak yang dikalahkan dalam berperkara diwajibkan untuk membayar biaya perkara, jika dalam berperkara sampai diijukan ke pengadilan (diperkarakan di depan hakim).
VI. Hapusnya perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada sepuluh cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
  1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
  2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
  3. Pembaharuan utang.
  4. Perjumpaan utang atau kompensasi.
  5. Percampuran utang.
  6. Pembebasan utang.
  7. Musnahnya barang yang terutang.
  8. Batal/pembatalan.
  9. Berlakunya suatu syarat batal.
  10. Lewat waktu.
  11. Memorandum of Understanding (MoU)
Pada hakikatnya Memorandum of Understanding (MoU) merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail. Oleh karena itu, dalam Memorandum of Understanding (MoU) hanya berisikan hal-hal yang pokok saja. Ciri-ciri Memorandum of Understanding (MoU) adalah sebagai berikut :
- Isinya ringkas, sering kali hanya satu halaman saja.
- Berisikan hal-hal yang pokok saja.
- Hanya bersifat pendahuluan saja, yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci.
- Mempunyai jangka waktu berlakunya (1 bulan, 6 bulan atau setahun) apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ditindak lanjuti dengan penandatanganan suatu perjanjian yang lebih rinci, maka perjanjian tersebut akan batal, kecuali diperpanjang oleh para pihak.
- Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan.
-  Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk melakukan suatu perjanjian yang lebih detail.
Alasan-alasan dibuatnya Memorandum of Understanding (MoU) adalah sebagai berikut :
- Karena prospek bisnisnya belum jelas sehingga belum bisa dipastikan.
- Karena dianggap penandatanganan kontrak masih lama dengan negoisasi yang alot.
- Karena tiap-tiap pihak dalam perjanjian masih ragu-ragu dan perlu waktu dalam menandatangani suatu kontrak.
- Memorandum of Understanding (MoU) dibuat dan ditanda tangani oleh para eksekutif dari suatu perusahaan maka perlu suatu perjanjian yang lebih rinci yang dirancang dan dinegoisasi khusus oleh staf-staf yang berkaitan.
Tujuan Memorandum of Understanding (MoU)
Didalam suatu perjanjian yang didahulukan dengan membuat Memorandum of Understanding (MoU) dimaksudkan supaya memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama, sehingga agar Memorandum of Understanding (MoU) dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi-sanksi. Jika salah satu pihak melakukan wanprestasi, tetapi jika sanksi-sanksi sudah dicantumkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) akan berakibat bertentangan dengan hukum perjanjian/perikatan, karena dalam Memorandum of Understanding (MoU) belum ada suatu hubungan hukum antara para pihak, yang berarti belum mengikut.

Hukum Perdata Indonesia

Hukum Perdata Indonesia

            Adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki  subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana)
Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Terjadinya hubungan hukum antara pihak-pihak menunjukkan adanya subyek sebagai pelaku dan benda yang dipermasalahkan oleh para pihak sebagai obyek hukum.
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Obyek hukum adalah segala sesuatu berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Obyek hukum adalah benda.
Hak                    adalah kekuasaan, kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subyek hukum.
Kewajiban        adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum.

            Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain:
a.       sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law) yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya termasuk negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat.
b.      sistem hukum Eropa Continental, sistem hukum yang diterapkan di daratan Eropa.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan dari ''Burgerlijk Wetboek'' (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas konkordansi (azas persamaan hukum). Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859.  Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

  1. Buku I tentang Orang
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  1. Buku II tentang Kebendaan
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi : 
1.      benda berwujud (tangible assets)
a.      bergerak, misalnya kendaraan bermotor, perhiasan.
b.      tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu.
2.      benda tidak berwujud (intangible assets)
misalnya hak tagih atau piutang, termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  1. Buku III tentang Perikatan
Mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  1. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
SUMBER; 
 http://vangaliputra.blogspot.com

Subjek dan Objek Hukum

Subjek dan Objek Hukum

Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Jenis Subyek Hukum terdiri atas :
  • Manusia Biasa
Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
  1. Manusia yang harus menataati hukum adalah manusia yang beranjak dewasa, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berusia 21 tahun.
  2. Manusia yang belum dewasa atau belum mencapai usia 21 tahun, tidak diwajibkan mentaati hukum, tapi tetap akan dikenakan sanksi apabila melanggar hukum yang berlaku.
  • Badan Hukum
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Apabila suatu perkumpulan ingin mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum bisa dengan cara sbb :
  1. Didirikan dengan Akta Notaris.
  2. Didaftarkan di Kantor Pengadilan Negara setempat.
  3. Memiliki pengesahan Anggaran Dasar kepada Menteri HAM dan Kehakiman. sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
  4. Diumumkan oleh Negara.

Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
  • Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

  • Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.


Pengertian Objek Hukum :
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis-jenis Objek Hukum :
  1. Benda yang berwujud
Benda yang berwujud adalah suatu benda yang dapat dirasakan dengan panca indra, dapat dilihat, diraba. terdiri dari benda yang dapat berubah contohnya :
  • Benda Bergerak
Benda ini bergerak karena sifatnya, menurut KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan dan memiliki wujud seperti meja, kursi. Menurut KUH Perdata ada hak-hak atas benda bergerak contohnya hak pakai benda tsb, dan saham-saham perseroan terbatas.
  • Benda Tidak Bergerak
Benda yang tidak bergerak karena sifatnya dapat dicontohkan seperti tanah, gedung. Benda tidak bergerak ini menurut undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak pemungutan hasil atau pembagian hasil, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan Hipotik.

4 hal yang berhubungan erat dengan benda bergerak dan tidak bergerak :
  1. Kepemilikian, dalam hal benda bergerak berlaku dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu kepemilikan dari barang tsb adalah pemilik asli benda tsb, sedangkan untuk benda tidak bergerak, tidak disertai dengan kepemilikan tetap.
  2. Penyerahan, yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) , sedangkan untuk benda tidak bergerak penyerahan dapat dilakukan dengan balik nama.
  3. Kadaluwarsa, benda bergerak tidak memiliki kadaluwarsa, sedangkan benda tidak bergerak mengenal kadaluwarsa.
  4. Pembebanan, yakni pembebanan yang dilakukan terhadap benda bergerak yang dilakukan dalam sebuah pegadaian, sedangkan untuk benda tidak bergerak seperti hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.


2. Benda yang tidak bersifat kebendaan.

Benda yang tidak bersifat kebendaan adalah suatu benda yang tidak dapat dilihat tapi suatu saat dapat dirasakan kehadirannya, dan di realisasikan sebagai kenyataan. contoh; merk, hak paten, hak cipta.
 
SUMBER:
  • Kartika S,Elsi dan Advendi.Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi).Grasindo
  • http://www.scribd.com/doc/48692253/SUBYEK-OBYEK-HUKUM-DAN-PERBUATANNYA
  • Budi Ruhiatun, SH., M.Hum.2009 Pengantar Ilmu Hukum,Teras, Yogyakarta.
  • Pipin Syarifin.1999 Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung.
  • Sudikno Mertokusumo.2004 Mengenal Hukum(Suatu Pengantar),Liberty, Yogyakarta.
  • R. Soeroeo, SH.1996 Pengantar Ilmu Hukum,Sinar Grafika, Jakarta
  • http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/perbuatan-hukum.html
  • http://www.pendekarhukum.com/ilmu-hukum/26-pengertian-subjek-hukum-objek-hukum-dan-akibat-hukum.html
  • http://galuhwardhani.wordpress.com/2010/03/08/makalah-bab-ii-materi-subyek-dan-obyek-hukum/
  • http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/subjek-dan-objek-hukum-19/

pengertiaan hukum dan hukum ekonomi

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Pengertian hukum menurut para ahli
Pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Pengertian hukum menurut Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
Menurut Van kan
hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Tujuan Hukum Ekonomi
  • Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
  • Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
  • Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
  • Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
  • Mampu memajukan kesejahteraan umum
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi
Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
1.1. Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
1.2. Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
1.3.    Yurispudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.
1.4. Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:ang bersifat perdata
b)           Mengenai hak serta kewajiban yang harus dipenuhi
c)            Tidak bertentangan dengan undang-undang atau sumeber hukum lainnya
d)           Diterima oleh semua pihak secara sukarela  karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh
e)           Menerima dari berbagai akibat hukum yang dikehendaki oleh semua pihak
Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
  • Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o   Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
o   Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
  • Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o   Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o   Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isinya :
  • Politik hukum lama, unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal, dan penduduk terpecah menjadi;
Penduduk bangsa Eropa, penduduk bangsa Timur Asing, penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
  • Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
  • Pendidikan bangsa Indonesia ;
Hasil pendidikan barat dan hasil pendidikan timur
  • Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
1.      Jenis-jenis hukum tertentu
2.      Sistematis
3.      Lengkap
  • Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
1.      Kepastian hukum
2.      Penyerderhanaan hukum
3.      Kesatuan hokum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu.
Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
  • Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
  1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
  2. Hukum Ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Contoh Hukum Ekonomi
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Sumber :
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial

Kamis, 05 Januari 2012

Sejarah, Arti Lambang dan Visi Misi Universitas Gunadarma

Sejarah Berdirinya Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma (http://gunadarma.ac.id/) yang berdiri pada 7 Agustus 1981 yang dulunya bernama Program Pendidikan Ilmu Komputer (PPIK) yang menmpung 91 mahasiswa. Kuliah pertama dimulai pada 10 Agustus 1981. melalui asuhan Yayasan Pengembangan Sistem Analis dan Operation Research Matematika (SAOR Matematika), wadah  pendidikan itu berubah menjadi Akademi Sains dan Komputer Indonesia (ASKI). Sejak saat itu meluncurlah suatu kegitan untuk membangkitkan standar baru di dalam pendidikan. Kegiatan itu berbentuk pendidikan ilmu komputer dan matematika.
Pendidikan komputer dan matematika inipun kemudian dimantapkan lagi ke dalam wadah yang lebih tinggi yakni wadah yang berbentuk akademik ke wadah yang berbentuk sekolah tinggi. Pada 21 Juni 1984, nama Gunadarma dipilih untuk menjadikan nama dari sekolah tinggi itu. Pada 9 Juli 1984, Yayasan Pengembangan Sistem Analis dan Operation Research Matematika diganti menjadi Yayasan Pendidikan Gunadarma. Pada 10 Juli 1984, melalui Surat Keputusan Yyayasan Pendidikan Gunadrma, secara resmi nama Gunadarma dikukuhkan ke dalam sekolah tinggi tersebut menjadi Sekolah Tinggi Komputer Gunadarma (STKG).
Pemantapan ini kemudian dikukuhkan lagi melalui keputusan yang dirintis oleh Koordintor Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah III. Pada 14 Agustus 1984, Kopertis III memberikan izin operasional kepda STKG. Untuk membangkitkan semangat belajar yang lebih tinggi di kalangan mahasiswa, pada 28 September 1984, diselenggrkan oleh Gundarma upacara wisuda pertama setara sarjana muda, untuk diulangi lagi pada 24 September 1985 dan 26 September 1986.
Pada dimensi program pendidikan, STKG mulai memperoleh kemajua yang cukup pesat. Pada 5 Oktober 1985, melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayan No. 0424/0/1985, sekolah tinggi ini dinyatakan berstatus Terdaftar dengan nama bru Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Gunadarma (STMIK Gunadarma). Bersmaan dengan itu, di dalam status terdaftarnya itu, Gunadrma dapt mengasuh dua Jenjang Pendidikan yakni Jenjang Pendidikan Tinggi Strata Satu (S1) serta Jenjang Pendidikan Tinggi Strata Nol (S0) dalam bentuk Diplom Tiga (D3).
Bersama status itu, Sekolah tiggi ini mengasuh dua jurusan, yakni Jurusan Manajemen Informatika (MI) dan jurusan Teknik Komputer (TK). Pada 29 Juli 1986, STMIK Gunadarma memperoleh Statuta baru di Yayasan Pendidikan Gunadrma.
Pada 13 Januari 1987, untuk pertama kalinya STMIK Gunadarma menyelenggarakan Sidang Sarjana yang diikuti oleh tiga mahasiswa. Kalau pad tahun 1984, 1985, 1986, Perguruan Tinggi ini hanya dapat menyelenggarakan wisuda serta Sarjana Muda, maka pada thun 1987 ini, STMIK Gunadrma telah mampu menyelenggarakan wisuda sesungguhnya. Pada 24 Januari 1987, STMIK Gunadarma menyelenggarakan Wisuda Sarjana yang pertama. Hingga bulang September 1994, STMIK Gunadarma telah mencapai sidangnya yang ke-150.
Kemjuan di dimensi ini tidak hanya sampai disitu. Pada 4b Januari 1988, malalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 006/0/1988, Status Terdaftar STMIK Gunadarma Program Studi Manajemen Informatika dan Program Studi Teknik Komputer dinaikkan menjadi status Diakui. Dan pada 12 Agustus 1989 melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0490/0/1989, Status kedua program studi tersebut dinaikkan menjadi Status Disamakan.
Pengembangan program pendidikan terus berlanjut hingga pada 4 Juli 1989, STMIK Gunadarma membuka lagi jurusan baru yakni Jurusan Teknik Informatika (TI) dengan program studi Teknik Informatika. Pada 7 September 1989, jurusan dan program studi baru ini memperoleh Status Terdaftar. Selanjutnya Status Diakui dicapai oleh program studi ini pada 19 Juni 1991, serta Status Disamakan diperoleh  pada 20 Februari 1992. dan bersamaan dengan itu, semua program studi di STMIK Gunadarma telah mencapai status Disamakan.
Pengembangan program pendidikan terus berlangsung. Selain program penididikan jenjang D3 dan S1, perguruan tinggi ini juga melangkah maju ke Program Pendidikan Tinggi Strata Dua (S2) yang dikenal Program Pendidikan Magister. Pada 10 Mei 1993, STMIK Gunadarma dilengkapi lagi dengan Program Pasca Sarjana Strata Dua bidang Manajemen Sistem Informasi.
Di samping bidang Manajemen Informatika, Teknik Komputer, dan Teknik Informatika Gunadarma juga melangkah ke bidang lain. Pada 13 Januari 1990 Gunadarma mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Gunadarma atau lebih dikenal dengan STIE Gunadarma. Dalam STIE Gunadarma ada dua jurusan, yaitu jurusan Manajemen dan jurusan Akuntansi. STIE Gunadarma memperoleh Status Terdaftar pada tanggal 16 Juni 1990.
Sejalan dengan STMIK Gunadarma status STIE Gunadarma juga mengalami kemajuan yang pesat. Dari status terdaftar memperoleh status Diakui dan kemudian status Disamakan. Sampai bulan September 1994, STIE telah menjalankan tiga kali wisuda. Selanjutnya bersamaan waktu dengan pembukaan Program Pendidikan Tinggi Strata Dua Bidang Manajemen Sistem Informasi pada STMIK, STIE juga membuka Program Pendidikan Tinggi Strata Dua di Bidang Manajemen Asuransi.
Di bidang sarana dan prasarana, lokasi pendidikan juga mengalami kemajuan. Kalau awalnya lokasi pendidikan hanya terdapat di Kampus Jalan Kenari, maka pada waktu itu lokasi bertambah dengan kampus Kramat Sentiong dan Kampus Salemba.
Pada 9 Maret 1985 Gunadarma mengadakan upacara peletakan batu pertama di Kampus Pondok Cina Depok dan pada 5 Januari 1987 dengan suatu upacara gedung pertama di kampis Pondok Cina diresmikan penggunaannya. Sejak itu gedung di kampus itu bertambah. Selain di Pondok Cina, prasarana kampus juga dipersiapkan di Beji. Namun karena akses ke daerah kampus tersebut belum memadai, maka Kampus Beji belum juga diwujudkan. Setelah mengembalikan kampus Salemba yang masa sewanya telah usai, maka pada 8 Februari 1989 Gunadarma menambah kampus baru di Jalan Raya Salemba No.53. di samping kampus Beji yang belum terwujud, Gunadarma telah memiliki beberapa kampus yaitu Kampus Kenari, Kampus Kramat Sentiong, Kampus Pondok Cina dan Kampus Salemba.
Tekanan jumlah mahasiswa menyebabkan Gunadarma mencari lagi kampus baru. Pada bulan Januari 1991, Gunadarma memperoleh tanah di Kelapa Dua yang terletak di Jalan Kases UI di dekat Pondok Cina. Pada bulan September 1994, Kampus Kelapa Dua telah memiliki lima gedung kuliah.
Sarana dan prasarana lain adalah Perpustakaan dan Laboratorium Komputer yang terbentuk sejak zaman PPIK, maka pada 16 Desember 1986 Gunadarma meresmikan Laboratorium Elektronika Dasar. Pada 23 Maret 1987 Gunadarma meresmikan Laboratorium Fisika. Laboratorium inilah yang telah digunakan oleh Gunadarma untuk menyelenggarakan promosi Open House pada 18 Maret 1989.
Sarana lain yang cukup berhasil di Gunadarma selama ini adalah penerbitan buku dan diktat. Telah banyak judul buku dan diktat yang dicetak Gunadarma untuk keperluan kuliah para mahasiswa. Selain dalam bentuk konvensional berupa buku, beberapa bahan kuliah pun telah diwujudkan dalam bentuk audio dan visual di dalam pita video yang setiap saat dapat ditampilkan di layar monitor.
Setelah meninjau perkembangan pada beberapa dimensi ini, kita kembali ke pemikiran dasar Gunadarma. Gunadarma memiliki dua muka yang mendorong maju hajat hidupnya di dalam masyarakat masa kini. Pada satu muka, Gunadarma adalah nama arsitek tenar yang membangun Candi Borobudur, yakni suatu monumen besar sepanjang sejarah kita. Pada muka lainnya, Gunadarma mencerminkan buktinya dan sumbangsihnya kepada masyarakat dalam wujud Guna dan Darma. Sebagai salah satu perintis standar baru di dalam pendidikan, Gunadarma berusaha pula untuk mengisi kemampuan masyarakat di dalam standar baru kehidupan bermasyarakat masa kini melalui penyelenggaraan pendidikan. Dan di dalam hal ini, Gunadarma telah memulainya dari pendidikan di bidang komputer.
Dalam rangka inilah laboratorium, pustaka, dan jurnal memperoleh perhatian Gunadarma. Di dalam ribaannya, terdapat Laboratorium Gunadarma (LG) yang mewakili berbagai laboratorium dan bengkel yang di dalam Gunadarma serta Pustaka Gunadarma (PG) yang mewakili perpustakaan, penerbitan buku, dan penerbitan jurnal berupa Matematika dan Komputer yang kelak dapat disusul dengan penerbitan jurnal lainnya.
Dari waktu ke waktu LG terus ditingkatkan agar praktek pada mahasiswa dapat diperlancar. Bahkan, pengasuh Gunadarma bercita-cita lebih dari itu. Mereka berkehendak agar penggunaan laboratorium tidak sekedar terbatas kepada praktek di dalam pelajaran. Mereka menginginkan agar LG terbuka juga bagi penelitian dan bagi percobaan yang bersifat inovatif, baik berupa penciptaan maupun berupa penemuan baru. Siapa saja yang memiliki gagasan baru yang akan dicoba, dapat saja menggunakan LG untuk maksudnya itu.
Niat untuk maju itu senantiasa diusahakan untuk ditunjang oleh pustaka yang sebaik mungkin. Selama beberapa tahun ini, PG selalu memperoleh perhatian yang besar dari pengasuh Gunadarma. Pustaka cetak dan pustaka rekam terus menerus diperluas untuk menunjang kegiatan belajar ke berbagai cabang ilmu yang diasuh oleh Sekolah Tinggi ini. Disamping LG, PG juga menempati kedudukan sentral di lingkungan Gunadarma.
Di dalam dua wadah yang berupa LG dan PG, tiga serangkai laboratorium, pustaka, dan jurnal ilmiah di Gunadarma ini merupakan satu kesatuan utuh untuk mewujudkan sumbangsih Gunadarma di dalam bentuk Guna dan Darma. Sejalan dengan usia Gunadarma yang masih muda, mereka juga masih bergerak dalam taraf awal dari kegiatan mereka. Namun, melalui perhatian yang besar dari para pengasuh Gunadarma, mereka diharapkan dapat berkembang secara wajar untuk mewujudkan cita-cita Gunadarma dari STMIK Gunadarma ke STIE Gunadarma, ke Program Pasca Sarjana Gunadarma, pendidikan ini akan terus berkembang menuju dan sampai ke wujud Universitas Gunadarma.
Di dalam rangka inilah, tiga serangkai itu mencoba untuk menyusun sejumlah kegiatan yang dapat mencerminkan cita-cita Gunadarma. Didalam kegiatan itu terdapat penelitian, kelompok studi, dan penataran. Guna bagi masyarakat dan darma bagi ilmu tercermin pula didalam kegiatan itu. Penelitian dan kelompok studi di kalangan pengasuh Gunadarma berusaha untuk berdarma bagi ilmu, sementara penataran berusaha untuk berguna bagi masyarakat.
Ada satu hal penting yang selalu menghantui pengasuh Gunadarma didalam usaha mereka untuk memberi arah kepada Gunadarma. Hal penting itu adalah mutu. Segala usaha dilakukan, tidak saja demi peningkatan mutu pendidikan, melainkan juga demi peningkatan mutu ilmu di lingkungan Gunadarma. Dan usaha itu pula yang seharusnya tampak di dalam kegiatan Gunadarma selama ini.
Didalam pembangunannya, Gunadarma selalu bersikap selektif. Prioritas pembangunan selalu mengarah kepeningkatan mutu. Setapak demi setapak, Gunadarma berusaha mengutamakan pengadaan ruang belajar, ruang laboratorium, ruang pustaka, dan sarana publikasi.
Mereka itulah unsur pokok dalam pembinaan mutu, baik mutu para dosennya maupun mutu para mahasiswanya. Betapapun juga, mahasiswa yang diajar oleh dosen yang tenar akan selalu memperoleh keuntungan dari ketenaran dosennya itu.
Namun prasarana untuk peningkatan ini masih perlu ditunjang lagi oleh sarana lain. Ruang belajar belum sama dengan belajar, pustaka belum sama dengan membaca, laboratorium belum sama dengan berpraktek, serta majalah belum sama dengan menulis. Sarana pokok yang perlu mendampingi prasarana itu adalah suasana lingkungan belajar yang baik berupa budaya Gunadarma. Hanya suasana lingkungan belajar yang baik atau budaya Gunadarma yang dapat membuat ruang belajar itu tempat belajar, pustaka itu tempat membaca, laboratorium itu tempat berpraktek, serta majalah atau jurnal itu tempat menulis.
Hal inilah yang menyebabkan pengasuh Gunadarma berusaha untuk membina budaya Gunadarma atau suasana yang baik di lingkungan belajar di Gunadarma. Budaya Gunadarma atau suasana yang baik di lingkungan belajar menyangkut manusia. Dan manusia itulah yang menentukan bagaimana bentuk suasana di lingkungan belajar mereka. Itulah sebabnya maka selama ini, Gunadarma selalu berusaha menghimpun tenaga pengasuh yang memiliki kegemaran untuk belajar. Kepada kelompok gemar belajar inilah Gunadarma menyerahkan tanggung jawab untuk menularkan kegemaran itu keseluruh lingkungan Gunadarma untuk dimantapkan menjadi bagian dari budaya Gunadarma.
Demikianlah disamping ruang belajar, pustaka, laboratorium, dan majalah, kelompok gemar belajar merupakan aset Gunadarma yang selalu diutamakan di dalam pembangunan Gunadarma. Kelompok gemar belajar ditargetkan untuk menjadi inti penggerak pendidikan di lingkungan Gunadarma. Dan kegemaran belajar ini pula yang akan ditanamkan di kalangan mahasiswa yang telah memilih Gunadarma sebagai almamater mereka.
Berguna bagi masyarakat dan berdarma bagi ilmu memiliki implikasi yang luas. Pada masa yang akan datang, Gunadarma bercita-cita untuk menelaah bidang ilmu lainnya yang pada saat ini, secara nyata telah menampakan keefektifan dari segi profesinya dan segi ilmunya di dalam masyarakat. Gunadarma akan menjamah bidang ilmu lain di luar Komputer dan Ekonomi untuk menyumbangkan guna dan darmanya kepada masyarakat.
Manakala kekuatannya sudah cukup memadai, maka Gunadarma akan menjamah pula bidang ilmu demikian untuk mengikuti dan mengejawantahkan standar baru di dalam masyarakat dan standar baru di dalam pendidikan. Pada waktunya, Gunadarma bercita-cita untuk meningkatkan dirinya dari wadah Sekolah Tinggi ke wadah yang lebih tinggi lagi, yakni ke tingkat Universitas. Namun peningkatan demikian ini tidak dilakukan tanpa mutu yang memadai. Disamping perhatian kepada keluasan kegiatan di bidang pendidikan, Gunadarma tetap menempatkan mutu atau kualitas pada tempat yang pertama.
Gunadarma adalah suatu keseluruhan yang bernama Gunadarma. Gunadarma bukan hanya sekedar STMIK Gunadarma, demikian juga Gunadarma bukan hanya sekedar STIE Gunadarma. Gunadarma juga bukan sekedar Program Pasca Sarjana Gunadarma. Gunadarma adalah keseluruhan yang bernama Gunadarma, dari STMIK, STIE, ke berbagai wadah perkembangan lainnya sampai ke Universitas Gunadarma. Di dalam Gunadarma terdapat LG dan PG, di dalam Gunadarma terdapat Laboratorium, Pustaka, dan Jurnal Ilmiah, di dalam Gunadarma terdapat Penelitian, Kelompok Studi, dan Penataran, di dalam Gunadarma terdapat budaya Gunadarma dalam wujud lingkungan belajar yang mewadai, di dalam Gunadarma terdapat guna bagi masyarakat dan darma bagi ilmu, dan di dalam Gunadarma terdapat sumbangsih guna dan darma yang diberikan oleh Gunadarma kepada masyarakat.
Ternyata cita-cita ini tidak berhenti sebagai cita-cita saja. Setelah 15 tahun lamanya lembaga pendidikan ini berdiri sambil merayap dari Program Pendidikan Ilmu Komputer (PPIK) yang bersahaja ke Akademi Sains dan Komputer Indonesia (ASKI) yang lebih sederhana ke STMIK dan STIE Gunadarma yang lebih mantap, maka pada tahun 1996 lembaga pendidikan itu berhasil sampai ke taraf yang sudah lama dicita-citakan. Melalui Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi No.92/KEP/ DIKTI/1996, tanggal 3 April 1996. Lembaga pendidikan itu berhasil dikukuhkan menjadi Universitas Gunadarma (UG). Dibawah naungannya terdapat sejumlah Fakultas dari Fakultas Ilmu Komputer, Fakultas Teknologi Industri, Fakultas Ekonomi, dengan Program Studi yang telah dimiliki Status Disamakan sampai ke Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Fakultas Psikologi, dan Fakultas Sastra yang sama sekali baru. Mereka tersebar di tujuh kampus dari Kampus A sampai Kampus G.
Pada tahun 1996, kedudukan Universitas Gunadarma cukup luar biasa. Ibarat bulan Januari dengan dewa Janus yang memiliki dua muka, satu muka menatap tahun yang lama serta muka lain menatap ke tahun yang baru, maka UG pun memiliki dua muka. Pada satu muka, UG merupakan puncak dari suatu perkembangan, dari wujud program yang bersahaja sampai ke wujud universitas yang kompleks. Pada tahun 1981, seperti halnya bulan Januari yang meninggalkan tahun yang lama untuk membuka lembaran tahun yang baru UG pun kini meninggalkan masa lalunya yang berwujud Program, Akademik, dan Sekolah Tinggi untuk memulai lembaran baru yang berwujud Universitas.
Dengan program Diploma Tiga, Strata Satu, dan Strata Dua di dalam asuhannya, Universitas Gunadarma melangkah ke masa depan dengan membentuk lebih banyak tonggak sejarah lagi. Tonggak pertama adalah pengakuan terhadap Universitas Gunadarma oleh pihak luar.
Sejak tanggal 17 November 1997, berdasarkan suatu evaluasi, Badan Akreditasi Nasional (BAN) menyatakan lima Program Studi pada Strata Satu sebagai terakreditasi. Dan pada bulan Agustus 1998, kelima Program Studi pada Strata Satu itu, yakni Akuntansi, Manajemen, Manajemen Informatika, Teknik Komputer, dan Teknik Informatika, memperoleh peringkat A pada akreditasi BAN itu. Dari kegiatan awal di bidang komputer, kini Gunadarma telah mengasuh berbagai bidang ilmu dan berbagai jenjang pendidikan.
Pada saat Gunadarma mencapai usia 19 tahun, tibalah Gunadarma di ujung abad ke-20. Sebelum meninggalkan abad ke-20, Gunadarma masih sempat mengembangkan bidang akademiknya. Mulai tanggal 25 September tahun 2000, untuk pertama kalinya, Gunadarma membuka Program Strata Tiga atau Program Doktor di bidang Ilmu Ekonomi. Demikianlah dengan program Jenjang Pendidikan Diploma (D3), Jenjang Pendidikan Sarjana (S1), Jenjang Pendidikan Magister (S2), Jenjang Pendidikan Doktor (S3), 41 laboratorium, beserta sekitar 13.000 alumni Jenjang D3, 19.000 lebih alumni jenjang S1, dan 400 lebih alumni jenjang S2, Gunadarma meninggalkan abad ke-20 dan milenium ke-2.
Pada tahun 2001, Gunadarma memasuki abad ke-21 dan milenium ke-3 dengan 26.000 lebih mahasiswa yang diasuh oleh 1.100 lebih tenaga pengajar. Di awal abad baru ini, Gunadarma merayakan ulang tahun ke-20 dan meneruskan misi pendidikannya sambil terus berusaha meningkatkan mutunya. Kesempatan pengembangan pertama di dalam abad baru ini terjadi pada tahun 2003. Sejak Januari 2003, bekerja sama dengan Universite de Bourgogne dari kota Dijon, Perancis, Gunadarma membuka lagi program pendidikan jenjang S3 di bidang Teknologi Informasi/Ilmu Komputer. Pengembangan berikutnya terjadi pada tahun 2004 ketika Gunadarma mulai meluluskan doktor di bidang Ilmu Ekonomi.
Perkembangan berikutnya terjadi pada awal tahun 2006. Pada waktu itu Gunadarma mulai meluluskan doktor di bidang Teknologi Informasi/Ilmu Komputer setelah sebelumnya mereka menempuh ujian tertutup di Dijon, Perancis, pada bulan September 2005. Gunadarma yang dimulai dari bentuk sekolah tinggi dan menanjak menjadi universitas, kini sampai ke taraf universitas penuh dengan meluluskan peserta didik dari jenjang diploma, sarjana, magister, dan doktor.
Arti Lambang Universitas Gunadarma
Tangkai Obor Berdiri Tegak
Melambangkan keteguhan hati untuk menyumbangkan dharma bakti kepada Nusa dan Bangsa


Cawan Obor yang Melebar dan Cekung
Adalah wadah dari ilmu pengetahuan yang luas dan mendalam


Kobaran Api yang Kuning Keemasan
Menunjukkan semangat juang yang tak pernah padam dalam menuntut ilmu dan menyumbangkannya kepada masyarakat


Bentuk Lingkaran yang Berwarna Ungu
Adalah suatu bentuk geometris yang memberi ciri pada ilmu pengetahuan yang ditekuni dan dikembangkan


Bingkai Segi Lima
Menyatakan bahwa Universitas Gunadarma berazaskan Pancasila



Visi dan Misi Universitas Gunadarma

Visi
Pada tahun 2012 Universitas Gunadarma menjadi Universitas berbasis teknologi informasi dan komunikasi terkemuka di Indonesia yang kontribusinya di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat diakui (recognized), baik di tingkat regional maupun internasional

Misi
1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang berkualitas dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa.
2. Menciptakan suasana akademik yang mendukung terselenggaranya kegiatan penelitian yang bertaraf internasional dan bermanfaat bagi kesejahteraan umat manusia.
3. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai ujud pengejawantahan tanggung jawab sosial institusi (university social responsibility).
4. Menyelenggarakan kerjasama dengan pelbagai institusi, baik di dalam maupun di luar negeri.
5. Mengembangkan organisasi institusi dalam rangka merespon pelbagai perubahan yang terjadi.