1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai
jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa
nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri
dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati
(agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan
orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai
dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa
nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya
ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi
akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang
menyediakan jasa atestasi maupun non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi
kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk
mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah
ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban
yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa
terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam
perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness),
akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan
responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara lain :
1. Akuntan Publik (Public Accountants) adalah orang yang
bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau
organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan
sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa
konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant) adalah orang yang
bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan.
Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan,
menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan
keuangan.
3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants) merupakan orang
yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan
dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan
(BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
4. Akuntan Pendidik merupakan orang yang bertugas
mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran
akuntansi.
Etika profesi akuntan
Etika merupakan persoalan penting
dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam
memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi
dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan
profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya
sebagai bentuk tanggung jawab profesi
b. Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik
c. Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik
d. Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak
tertentu
e. Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam
memberikan jasa kepada klien
f. Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan
informasi tanpa persetujuan
g. Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan
profesinya.
2. Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan
sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka
mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang
awam.
Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para
akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang
peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang
berkepentingan.
3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Beberapa kesalahan dalam penilaian
berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara
yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran,
integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan
kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
- Integritas:
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama:
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi:
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
dengan metode baru.
- Simplisitas:
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique)
adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
- Jasa
assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan.
- Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa
atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
- Jasa
nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya
ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya
kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih
tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama
kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip
Etika.
2. Aturan
Etika.
3. Interpretasi
Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi
Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar