Senin, 16 Mei 2011

ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA

Anggaran Pendapatan Belanja Negara


A.Pengertian Anggaran Pendapatan Belanja Negara(APBN)
     Kata anggaran secara etimologi berasal dari kata anggar atau kira-kira atau perhitungan,sehingga Anggaran Pendapatan Belanja Negara diartikan sebagai perkiraan/perhitungan jumlah pendapatan dan pengeluaran/belanja yang akan dikeluarkan olh negara.Anggaran dalam bahasa inggris disebut budget yang berasal dari bahasa prancis bouge/bougette yang berarti tas.Pengertian anggaran(budget) secara umum yaitu suatu daftar/pernyataan yang terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran Negara yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu(satu tahun).
B.Fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara
  1.Fungsi Alokasi
     APBN memuat pengalokasian dana dari seluruh pendapatan Negara kepada pos-pos pembelanjaan baik untuk pembiayaan pembangunan maupun yang lainnya,sehingga penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lancar dan terkendali.Contohnya biaya pendidikan,memajukan pertanian,dan kesehatan.
  2.Fungsi Distribusi
     Penerimaan Negara dalam APBN selain digunakan untuk kepentingan umum yaitu untuk pembangunan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan,juga disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk subsidi,bea siswa,dan dana pensiun yang merupakan bentuk dari transfer payment.Transfer payment adalah pengalihan pembiayaan dari bsatu sector kesektor lainnya.
  3.Fungsi Stabilitas
     APBN merupakan salah satu instrumen bagi pengendalian stabilitas perekonomian Negara dibidang fiscal.Contoh dalam kondisi inflasi pemerintah mengambil kebijakan anggaran surplus.Kebijakan anggaran surplus berarti pos penerimaan lebih besar daripada pos pengeluaran.
3.Cara Penyusunan,Pelaksanaan,Pengawasan,dan Pertanggungjawaban APBN
  a.Asas penyusunan dibagi 3,yatu:
     1.Kemandirian artinya pembelanjaan oleh Negara bertumpu pada kemamapuan Negara,apabila penerimaan dalam negeri meningkat maka pinjaman luar negeri hanya sebagai pelengkap.
     2.Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas.
     3.Penajaman prioritas pembangunan artinya pembelanjaan dalam APBN harus mengutamakan pembangunana disektor-sektor yang lebih bermanfaat.
  b.Cara Penyusunana APBN
     Pada UUD 1945 Pasal 23 Ayat(2)”Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.Ketentuan UUD mengenai RAPBN disusun oleh departemen/lembaga Negara dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan dan Daftar Usulan Proyek.Apabila RAPBN disetujui oleh DPR kemudian ditetapkan sebagai undang-undang,tetapi apabila RAPBN tidak disetujui oleh DPR maka pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya.
  c.Pelaksanaan APBN
     APBN memuat perkiraan jumlah pendapatan Negara dan belanja Negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan.Perinciannya dalam tiap sector dan subsektornya dimuat dalam penjelasan APBN.Dalam melaksanakan pengeluaran anggaran rutin diperlukan DIK dan DIP untuk pengeluaran anggaran pembangunan.
  d.Pengawasan Pelaksanaan APBN
     Apabila APBN telah dilaksanakan maka diperlukan pengawasan.Pengawasan menghendaki bahwa pelaksanaan APBN dilakukan sesuai dengan rencana aturan permainan dan tujuan yang telah ditetapkan.
  e.Pertanggungjawaban APBN
     Bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pelaksanaan APBN disebut PAN(Perhitungan Anggaran Negara).PAN ini terlebih dahulu diperiksa oleh BPK.PAN juga merupakan pengecekan terhadap anggaran brlanja yang telah direncanakan dan realisasinya.
4.Sumber Pendapatan dan Jenis Pembelanjaan Negara
  a.Sumber Pendapatan Negara
     Penerimaan dalam negeri terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak.Negara menarik berbagai pungutan pajak seperti pajak penghasilan,pajak pertambahan nilai,pajak bumi dan bangunan.Sedangkan penerimaan bukan pajak diperoleh dari pemanfaatan sumber daya alam yang dikelola oleh Negara seperti minyak bumi,gas alam,pertambangan umum.
  b.Jenis Pembelanjaan Negara
     Jenis pembelanjaan Negara seperti pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.Pengeluaran rutin yaitu semua pengeluaran Negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintah dan kegiatan operasional pemerintah pusat,pembayaran bunga atas utang dalam dan luar negeri.Pengeluaran pembangunan yaitu semua pengeluaran Negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran belanja pemerintah pusat.Sedangkan belanja Negara yaitu semua pengeluaran Negara untuk membiayai belanja pemerintah pusat&daerah.Menurut sifatnya belanja/pengeluaran dibedakan menjadi 2,yaitu:
   1.Belanja yang bersifat ekskausif,yaitu belanja untuk membeli barang/jasa yang langsung dikonsumsi/dapat menghasilkan barang lain.misal penyediaan vaksin untuk imunisasi.
   2.Belanja yang bersifat transfer,yaitu belanja untuk kegiatan-kegiatan sosial yang tidak produktif.misal sumbangan untuk korban bencana alam,subsidi,bea siswa.
DAFTAR PUSTAKA:
Mulyanti Sri,Sujiyani,Kustiyaningsih,Indrastuti.2007.EKONOMI 2,Ekonomi dan Kehidupan.Surakarta:Putra Nugraha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar