Jumat, 17 Januari 2014

jurnal akuntansi issn


ANALISIS PERBANDINGAN KINERJA KEUANGAN PERBANKAN SYARIAH DENGAN PERBANKAN KONVENSIONAL (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Syariah dan Bank Tabungan Negara)

PENDAHULUAN
Bank merupakan salah satu lembaga yang mempunyai peranan penting didalam perekonomian suatu negara sebagai perantara keuangan. Bank dalam pasal1 ayat (2) UU No. 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyaratkat dalam bentuk kredit atau pinjaman dan bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkanhidup rakyat banyak. Jenis bank di Indonesia dibedakan menjadi dua jenis bank,yaitu bank konvensional dan bank syariah (Abustan, 2009)Musyawarah Nasional IV Majelis Ulama Indonesia (Munas VI MUI)tahun 1990 membentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam diIndonesia. Kelompok kerja yang disebut Tim Perbankan MUI, bertugas
melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait. Bank Muamalat Indonesia lahir sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI. Akte pendirianPT Bank Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1 November 1991(Tambunan, 2009)Jenis perbankan di Indonesia pada tahun 1990-an di dominasi oleh bank konvensional. Namun seiring dengan berjalannya waktu dan dampak dari krisismoneter banyak bank konvensional yang mendirikan cabang syariah maupun bank syariah yang berdiri sendiri (Iriyadi dan Oktafiyanthi, 2007) Kehadiran bank syariah ditengah-tengah perbankan konvensional menawarkan sistem perbankanalternatif bagi umat Islam yang membutuhkan atau ingin memperoleh layanan jasa perbankan tanpa harus melanggar larangan riba (Tambunan,2009).Perkembangan perbankan syariah ditandai dengan disetujuinya Undang-Undang No.10 Tahun 1998. Dalam Undang-Undang tersebut diatur secara rincilandasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dandiimplementasikan oleh bank syariah. Undang-Undang tersebut juga memberikanarahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkanmengkonversi diri secara total menjadi bank syariah.Bank konvensional menerapkan sistem bunga dalam menjalankanoperasinya, sedangkan bank syariah tidak menggunakan sistem bunga melainkan berdasarkan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) (Iriyadi dan Oktafiyanthi,2007). Bank syariah tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membedakan bunga atas penggunaan dana dan pinjamankarena bunga merupakan riba yang diharamkan (Abustan, 2009)Profit and loss sharing, pada dasarnya merupakan pembiayaan dengan prinsip kepercayaan dan kesepakatan murni antara kedua belah pihak atau lebihyaitu pemilik modal dalam hal ini bank syariah dengan pemilik usaha dalam halini nasabah pengelola usaha.Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang salingmenguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilandalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilaikebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatanspekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibeldan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali(www.bi.go.id)Bank syariah sebagai lembaga intermediary keuangan diharapkan dapatmenampilkan dirinya secara lebih baik dibandingkan dengan bank konvensional.Gambaran tentang baik buruknya suatu bank syariah dapat diketahui dari kinerjakeuangannya. Tujuan laporan keuangan pada sektor perbankan syariah adalahuntuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan aktivitas operasi bank yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan (Muhammad, 2005)Perkembangan Bank Syariah Sampai april 2003, di Indonesia terdapat 2kantor Bank Umum Syariah dan 6 Unit Usaha Syariah (Bank Umum Konvensional) dengan 49 Kantor Cabang, 15 Kantor Cabang Pembantu, dan 63Kantor Kas. Juga terdapat 86 Bank Perkreditan Rakyat Syariah yang tersebar diindonesia (Hilman, 2003)Total aktiva dari seluruh bank syariah nasional (tidak termasuk BPRS)sebesar Rp 4.781 miliar sampai dengan akhir april 2000 ini setara dengan 0,43%dari total aktiva seluruh perbankan nasional.dan pihak ketiga yang berhasildihimpun sebesar Rp 3.403 miliar atau 0,41% dari dana pihak ketiga yangdihimpun seluruh perbankan di Indonesia (Hilman, 2003)Pembiayaan yang berhasil disalurkan oleh perbankan syariah sebesar Rp.3.857 miliar atau 0,91% dari jumlah penyaluran pembiayaan/kredit perbankannasional. Pertumbuhan usaha perbankan syariah tersebut diimbangi dengankinerja perbankan yang cukup baik. Ini tercermin dari kualitas pembiayaan nonlancar perbankan syariah yang relatif rendah bila dibandingkan dengan rata-ratakredit non lancar perbankan secara nasional, yaitu 3,65% pada perbankan syariahdan 8,19% perbankan nasional (Hilman, 2003)Bank umum syariah yang dipilih untuk penelitian ini adalah Bank Muamalat Syariah. Sedangkan untuk bank umum konvensional yang dipilihadalah Bank Tabungan Negara. Informasi yang digunakan untuk mengukur kinerja bank adalah berdasarkan Laporan Publikasi Keuangan Bank selama periode tahun 2007–2011. Data yang diambil adalah laporan tahunan masing-masing bank yang dipublikasi di internet.Ukuran kinerja bank yang digunakan dalam penelitian ini adalah rasiokeuangan CAMEL (Capital, Asset, Management, Earnings, Liquidity). Dimana rasio ini memiliki beberapa aspek diantaranya, aspek permodalan, aspek aktiva produktif, aspek manajemen resiko, aspek rentabilitas, dan aspek likuiditas.Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, maka dirumuskanmasalah sebagai berikut: bagaimana kinerja keuangan perbankan syariah apabiladibandingkan dengan perbankan umum konvensional untuk setiap rasio keuangan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisakinerja perbankan syariah dan perbankan konvensional.Manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Sebagai tambahaninformasi bagi masyarakat umum tentang perkembangan bank syariah; 2) Sebagai bahan referensi tambahan bagi peneliti yang mengkaji masalah yang sama di masamendatang.
KAJIAN PUSTAKA
Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No.7Tahun 1992 tentang perbankan, bank konvensional adalah bank yang dalamkegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaranBank syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip kaidah agama Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadits.Sedangkan menurut PSAK No.59, Bank Syariah adalah bank yang dalamaktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananyamemberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu jual belidan bagi hasil. Berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankansyariah, telah disebutkan di dalam pasal 1 bahwa perbankan syariah adalah:”segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah,mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalammelaksanakan kegiatan usahanya”. Lebih lanjut di dalam UU No. 21 tahun 2008disebutkan pengertian mengenai bank syariah : ”Bank Syariah adalah bank yangmenjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiriatas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah”. Dalam perkembangannya bank konvensional dapat membuka cabang dengan membukaunit usaha syariah yang berbeda dengan bank konvensional yang dikenal denganunit usaha syariah.Karakteristik bank syariah: 1) Multitype Ownership (KepemilikanMultijenis), nilai tauhid dan nilai adil melahirkan multitype ownership. Dalamsystem kapitalis, prinsip umum yang berlaku adalah kepemilikan swasta. Dalamsystem sosialis, kepemilikan Negara. Sedangkan dalam islam, berlaku prinsipkepemilikan multi jenis, yakni mengakui bermacam-macam bentuk kepemilikan, baik oleh swasta, negara atau campuran.dengan demikian, konsep kepemilikanswasta diakui. Namun untuk menjamin keadilan, yakni supaya tidak ada proses penzaliman segolongan orang terhadap segolongan orang lain, maka cabang-cabang produksi yang pentring dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasaioleh negara. Dengan demikian, kepemilikan negara dan nasionalisasi juga diakui.System kepemilikan campuran juga mendapat tempat dalam islam, baik campuranswasta-negara, swasta domestic-asing, atau negara-asing. Semua konsep ini  berasal dari filosofi, norma dan nilai-nilai islam; 2) Freedom to act (KebebasanBertindak/Berusaha),freedom to act bagi setiap individu akan menciptakanmekanisme pasar dalam perekonomian. Karena itu, mekanisme pasar adalahkeharusan dalam islam, dengan syarat tidak ada distorsi (proses penzaliman).Potensi distorsi dikurangi dengan penghayatan nilai keadilan. Penegakan nilaikeadilan dalam ekonomi dilakukann dengan melarang semua mafsadah (segalayang merusak), riba (tambahan yang didapat secara zalim), gharar (uncertainty,ketidakpastian), tadlis (penipuan), dan maysir (perjudian, zero-sum game: orangmendapat keuntungan dengan merugikan orang lain). Negara bertugasmenyingkirkan atau paling tidak mengurangi market distortion ini. Dengandemikian, negara/pemerintah bertindak sebagai wasit yang mengawasi interaksi(mu’amalah) pelaku-pelaku ekonomi dan bisnis dalam wilayah kekuasaanyauntuk menjamin tidak dilanggarnya syariah, supaya tidak ada pihak-pihak yangzalim atau terzalimi, sehingga tercipta iklim ekonomi dan bisnis yang sehat; 3)Social Justice (Keadilan Sosial), semua system ekonomi mempunyai tujuan yangsama yaitu menciptakan system perekonomian yang adil. Namun, tidak semuanyasystem tersebut mampu dan secara konsisten menciptakan system yang adil.System yang baik adalah system yang dengan tegas dan secara konsistenmenjalankan prinsip-prinsip keadilan. Dalam system sosialis, keadilan akanterwujud apabila masyarakatnya dapat menikmati barang dan jasa dengan samarasa dan sama rata. Sedangkan dalam system kapitalis, adil apabila setiap individumendapatkan apa yang menjadi haknya. Dalam kenyataanya, kita sering menemui bahwa dalam system sosialis pun, negara menjadi factor yang dominan dan dominasinya tersebut para birokrat dan penguasa menjadi kaum kapitalisditengah kaum sosialis yang miskin. Tidak berbeda dengan system kapitalis,system yang mendasarkan pada mekanisme pasar ini bercita-cita keadilan dapatditegakkan, namun kenyataan mengatakan tidak. System kapitalis justrumendorong terbentuknya industry korporasi (perekonomian didominasi olehsebagian kecil orang saja), melegalkan monopoli (setidaknya system kapitalistidak mempunyai perangkat yang tegas untuk menghilangkan monopoli tersebut)dan sangat mendewakan modal dengan penghargaan yang berlebihan (cost of fund yang direfleksikan dengan system bunga telah mendorong inefisiensi penggunaanmodal; dalam sebuah survey diketahui bahwa hanya 5% saja system keuanganyang disalurkan di sector riil). Islam menganut system mekanisme pasar, namuntidak semuanya diserahkan pada mekanisme harga. Karena segala distorsi yang muncul dalam perekonomian tidak sepenuhnya dapat diselesaikan, maka islammemperbolehkan adanya beberapa intervensi, baik intervensi harga maupun pasar (Tambunan, 2009).Sistem-sistem dalam bank syariah, antara lain : 1) Siap Menerima Risiko,dalam system ekonomi syariah yang dijadikan pedoman hidup dalam bekerja,yaitu menerima risiko yang terkait dengan pekerjaanya. Keuntungan dan manfaatyang diperoleh juga terkait dengan jenis pekerjaannya. Karena itu, tidak adakeuntungan/manfaat yang diperoleh seseorang tanpa resiko; 2) Tidak MelakukanPenimbunan, dalam system ekonomi syariah, tidak seorang pun diizinkan untuk menimbun uang. Tidak boleh menyimpan uang tanpa dipergunakan. Hukum Islamtidak memperbolehkan uang kontan yang menganggur tanpa dimanfaatkan. Uang  yang dimiliki seseorang seharusnya digunakan untuk kepentingan jual beli secarakontinu; 3) Tidak Monopoli,dalam system ekonomi syariah tidak diperbolehkanseseorang baik dari perorangan maupun lembaga bisnis untuk melakukanmonopoli. Harus ada kondisi persaingan, bukan monopoli atau oligopoli. Islammendorong persaingan dalam ekonomi sebagai jiwa dari Fastabiqul Khairat; 4)Pelarangan Interes Riba,ada orang berpendapat bahwa Alquran hanya melarangriba dalam bentuk bunga berbunga (compound interest) dan bunga yangdipraktikkan oleh bank konvensional (simple interest) bukan riba. Namun, jumhur ulama mengatakan bahwa bunga bank adalah riba. Beberapa orang juga berpendapat bahwa riba hanya terdapat pada kegiatan perdagangan seperti yangdipraktikkan pada zaman jahiliah, bukan pada kegiatan produksi yangdipraktikkan oleh bank konvensional saat ini; 5) Solidaritas Sosial, jika seorangmuslim mengalami problem kemiskinan, maka tugas kaum muslimin lainnyauntuk menolong orang miskin itu (dengan cara membayar zakat, infak, danshadaqah). Manusia harus memanfaatkan hartanya untuk menolong sesamanya.Hal itu merupakan jiwa dari pelaksanaan zakat sehingga ditujukan untuk menanggulangi masalah social kaum muslimin (Tambunan, 2009).Fungsi bank syariah terdiri dari: a) Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekeninginvestasi atau deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakaninvestasi bank; b) Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana atau sahibul mal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendakioleh pemilik dana (dalam hal ini bank bertindak sebagai manajer investasi);Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjangtidak bertentangan dengan prinsip syariah; d) Sebagai pengelola fungsi sosialseperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan serta penyaluran dana kebajikan(fungsi optional) (Tambunan, 2009).Produk bank syariah terdiri dari : 1) Prinsip Mudharabah yaitu perjanjianantara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana / sahibul mal dan pihak kedua sebagai pengelola dana / mudharib untuk mengelola suatu kegiatanekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akandiperoleh sedangkan kerugian yang timbul adalah resiko pemilik dana sepanjangtidak terdapat bukti bahwa mudharib melakukan kecurangan atau tindakan yangtidak amanah (misconduct). Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepadamudharib maka mudharabah dibedakan menjadi 2, yaitu: a) Mudharabahmutlaqah dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki; b) Mudharabah muqayyaddah dimana arahaninvestasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana atau pengelola. 2) Prinsip Musyarakah yaitu perjanjian antara pihak- pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati Musyarakahdapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atausekaligus diakhir masa proyek. 3) Prinsip Wadiah adalah titipan dimana pihak  pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipandengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali,dimana penitip dapat dikenakan biaya penitipan (Tambunan, 2009) Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadidua, yaitu : a) Wadiah ya dhamanah yang berarti penerima titipan berhak mempergunakan dana atau barang titipan untuk didayagunakan tanpa adakewajiban penerima titipan untuk memberikan imbalan kepada penitip dengantetap pada kesepakatan dapat diambil setiap saat diperlukan; b) Wadiah amanahtidak memberikan kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan barang/dana yang dititipkan (Tambunan 2009).
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian ini adalah deskriptif komparatif, yaitu metode yangdigunakan dalam penelitian yang diarahkan untuk membandingkan antara duavariabel atau lebih.Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Sumber data dari bank syariah dan bank konvensional berupa rasio keuangan pada laporankeuangan tahunan bank yang dimuat dalam website dari bank yang bersangkutandan juga diambil dari website Bank Indonesia. Laporan keuangan yang digunakandalam penelitian ini adalah laporan keuangan lima tahunan, yaitu tahun 2007-2011. Data yang diperlukan dalam penelitian ini: Neraca keuangan, Laporan LabaRugi, Laporan Kualitas Aktiva Produktif, Perhitungan Kewajiban PenyediaanModal Minimum, Ikhtisar Keuangan.Penelitian ini dilakukan dengan metode studi kepustakaan (libraryresearch) yaitu dengan pengumpulan informasi pada literatur-literatur yangrelevan dan berhubungan dengan permasalahan yang akan di bahas gunamendapatkan landasan teori yang dibutuhkan.

SIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan hasil pembahasan diatas tentang analisis kinerja keuanganantara bank syariah dengan bank konvensional berdasarkan rasio CAMEL. Untuk keseluruhan rasio masing-masing bank dapat dikatakan baik karena telah mampumencapai standar yang telah ditetapkan meskipun mengalami penurunan dan peningkatan kecuali untuk rasio manajemen resiko, karena selama periode 2007-2011 masing-masing bank belum mampu mencapai standar yang telah ditetapkan.Sebaiknya untuk masing-masing bank lebih memperhatikan kinerja bank .Karena untuk manajemen resiko tidak ada yang mencapai nilai standar.

DAFTAR PUSTAKA
 Tambunan, Tulus T.H. 2009.
Perekonomian Indonesia.
Bogor: Ghalia Indonesia.Muhammad. 2005.
 Manajemen Dana Bank Syariah.
Yogyakarta:
UPP AMPYKPN. Yogyakarta.Hilman, Iman et.al. 2003.
Perbankan Syariah Masa Depan.
Jakarta: SenayanAbadi Publishing.Kasmir, 2002.
 Manajemen Perbankan
. Edisi 1. Cetakan ke-3. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.Iriyadi dan Oktafiyanthi, Arinta. 2007.
Pengakuan Pendapatan: Studi KomparasiPada Bank Konvensional dan Bank Syaria., Studi Kasus pada PT. Bank  Jabar Bogor 
. vol. 7. No. 1, pp. 19-22Prasetyo, Indra. 2008.
 Jurnal Aplikasi Manajemen: Analisis Kinerja Bank Syariahdan Bank Konvensional di Indonesi.
vol. 6. No. 2. pp. 164-174Wulandari, Tri Novi. 2010.
 Analisis Camel Sebagai Salah Satu Alat Untuk  Menilai Kinerja Bank Mandiri.
Skripsi. Fakultas Ekonomi UniversitasMaulana Malik Ibrahim. MalangHarahap, Sofyan Syafri. 2006.
 Analisis Kritis Atas Laporan Keuangan.
Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.Abustan. 2009.
Analisis perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah Dengan Perbankan Konvensional
. Skripsi. Fakultas Ekonomi. UniversitasGunadarma.Laporan Keuangan Tahunan diakses melaluihttp://www.btn.co.id/ Laporan Keuangan Tahunan diakses melaluihttp://www.muamalatbank.com/ Laporan keuangan Tahunan diakses melaluihttp://www.bi.go.id/web/id/ 

Sumber:http://ejournal.unesa.ac.id/jurnal/jurnal-akuntansi/artikel/2256/analisis-perbandingan-kinerja-keuangan-perbankan-syariah-dengan-perbankan-konvensional-studi-kasus-pada-bank-muamalat-syariah-dan-bank-tabungan-negara


DIALOG DISKUSI KODE ETIK


Nama Kelompok : Independent


"Dialog diskusi kode etik"

--Kuliah hari pertama setelah uts di jam pertama...--
--Waktu pukul 08.00, dosen masuk kelas...--
Dosen : " Selamat pagi !"
Para mahasiswa : " Selamat pagi, bu !"
Dosen : "Saya ingin memberikan info tentang hasil uts kalian,,,, bahwa hasil uts kalian semuanya diatas 90,,, selamat kepada kalian semua!''
Para mahasiswa : "ya,terimakasih bu ''
Dosen: " Baik, selanjutnya saya akan membahas materi berikutnya yakni tentang kode etik khususnya pada seputar akuntansi . Namun kali ini kita akan berdiskusi bersama membahasnya dan saya akan memberikan catatan. Baiklah kita mulai, apa yg dimaksud kode etik?''
Mia :" Kode etik itu bu adalah suatu aturan yg berlaku bagi suatu profesi ."
Dosen : '' Good Mia . Baik kalian catat . Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari . Selanjutnya apa tujuan dari kode etik ? .''
Brian : '' Tujuan dari kode etik yakni untuk menjaga keserasian suatu hubungan sosial agar tidak ada merasa dirugikan . ''
Dosen : " Nice, Brian . Baik kalian catat . Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional . Lalu berikutnya apa tujuan dari profesi akuntansi? "
Dominic : " Profesi akuntansi bertujuan memberikan jasa khususnya keuangan "
Dosen : " Bagus, Dom . Oke kalian catat . Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan. Selanjutnya, apa saja kode etik akuntansi ? "
Letty : '' Kode etik akuntasi yaitu independen, jujur, dan integritas . "
Dosen : " Nice, letty . Baik kalian catat . Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:-Prinsip Etika- Aturan Etika, dan- Interpretasi Aturan Etika . Lalu selanjutnya apa saja prinsip-prinsip kode etik akuntansi ? "
Giselle : " Prinsip-prinsip kode etik akuntansi yaitu integritas, obyektif, jujur, teliti dan lain-lain bu . "
Dosen : " Good Giselle . Baiklah kalian catat . Kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Lalu untuk yang terakhir tolong dicatat . Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. "
Dosen : " Baik sekian pertemuan tuk hari ini . Terimakasih "
Para mahasiswa : " Ya, bu terimakasih juga"
--Matakuliah pertama selesai dan kelaspun bubar..... --


Perkembangan terakhir dalam Etika bisnis dan profesi


1.      Pengertian Etika
Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat pergaulan manusia dalam pergaulan antar sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Kata Etika sendiri berasal dari kata ETHOS dari bangsa Yunani yang memiliki arti nilai–nilai, norma–norma, kaidah dan ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang didefinisikan oleh bebrapa ahli sebagai berikut :
Drs. O.P Simorangkir Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik
Drs. Sidi. Gajalba dan Sistematika filsafat Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal
Drs. H. Burhanudin Salam Cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.

2.      Pengertian Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan memiliki keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan belum cukup dapat dikatakan sebagai profesi, tetapi, perlu memiliki penguasaan sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antar teori dan praktek pelaksanaan.

3.      Kode etik profesi
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

4.      Perkembangan Terakhir dari Etika Bisnis dan Profesi
Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di amerika srikat pada tahun 1970-an
Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode
1)      Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.
2)      Masa Peralihan: tahun 1960-an
pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan).. Pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
3)      Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu:
Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.
4)      Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama-tama ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada taun1987 didirkan pula European Ethics Nwork (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional daninternasional.
5)      Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
Di indonesia sendiri pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.

SUMBER :
http://dwiputr59.blogspot.com/2013/01/perkembangan-terakhir-dari-etika-bisnis.html
http://fe-akuntansi.unila.ac.id/ppa/PDF%20File/Etika%20Bisnis%20&%20Profesi.pdf
http://njfernandosimatupang.blogspot.com/2012/12/sejarah-perkembangan-etika-profesi.html


Isu Etika Signifikan dalam dunia bisnis dan profesi


1)     BENTURAN KEPENTINGAN
Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan.
Perusahaan menerapkan kebijakan bahwa personilnya harus menghindari investasi, asosiasi atau hubungan lain yang akan mengganggu, atau terlihat dapat mengganggu, dengan penilaian baik mereka berkenaan dengan kepentingan terbaik perusahaan. Sebuah situasi konflik dapat timbul manakala personil mengambil tindakan atau memiliki kepentinganyang dapat menimbulkan kesulitan bagi mereka untuk melaksanakan pekerjaannya secara obyektif dan efektif.
Benturan kepentingan juga muncul manakala seorang karyawan, petugas atau direktur, atau seorang anggota dari keluarganya, menerima tunjangan pribadi yang tidak layak sebagai akibat dari kedudukannya dalam perusahaan. Apabila situasi semacam itu muncul, atau apabila individu tidak yakin apakah suatu situasi merupakan benturan kepentingan, ia harus segera melaporkan hal-hal yang terkait dengan situasi tersebut kepada petugas kepatuhan perusahaan. Apabila manajemen senior perusahaan menetapkan bahwa situasi tersebut menimbulkan benturan kepentingan, mereka harus segera melaporkan benturan kepentingan tersebut kepada komite pemeriksa.
Berikut ini merupakan berberapa contoh upaya perusahaan / organisasi dalam menghindari benturan kepentingan :
1.       Menghindarkan diri dari tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan perusahaan.
2.       Mengusahakan lahan pribadi untuk digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemupukan.
3.       Menyewakan properti pribadi kepada perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemeliharaan.
4.       Memiliki bisnis pribadi yang sama dengan perusahaan.
5.       Menghormati hak setiap insan perusahaan untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja, yang sah, di luar pekerjaan dari perusahaan, dan yang bebas dari benturan dengan kepentingan.
6.       Mengungkapkan dan melaporkan setiap kepentingan dan atau kegiatan-kegiatan di luar pekerjaan dari perusahaan, yaitu:
·         Kepada atasan langsung bagi karyawan,
·         Kepada Pemegang Saham bagi Komisaris, dan
·         Kepada Komisaris dan Pemegang Saham bagi Direksi.
7.       Menghindarkan diri dari memiliki suatu kepentingan baik keuangan maupun non-keuangan pada organisasi / perusahaan yang merupakan pesaing, antara lain :
·         Menghindari situasi atau perilaku yang dapat menimbulkan kesan atau spekulasi atau kecurigaan akan adanya benturan kepentingan.
·         Mengungkapkan atau melaporkan setiap kemungkinan (potensi) benturan kepentingan pada suatu kontrak atau sebelum kontrak tersebut disetujui.
·         Tidak akan melakukan investasi atau ikatan bisnis pada individu dan pihak lain yang mempunyai keterkaitan bisnis dengan baik secara langsung maupun tidak langsung.
8.       Tidak akan memegang jabatan pada lembaga-lembaga atau institusi lain di luar perusahaan dalam bentuk apapun, kecuali telah mendapat persetujuan tertulisdari yang berwenang.

2)      ETIKA DALAM TEMPAT KERJA
Dunia kerja memang menyimpan banyak sisi, secara positif orang memang menaruh harapan dari dunia kerja yaitu untuk memenuhi keperluan hidupnya. Namun tuntutan pekerjaan pun bila tidak dihadapi dengan baik dapat membawa tekanan bagi pekerja sendiri. Menyikapi hal tersebut mungkin ada hubungannya dengan fenomena maraknya kegiatan eksekutif bisnis mendalami nilai-nilai agama. Mereka mengikuti aktivitas keagamaan seperti tasawuf, kebaktian bersama dan lainnya untuk mengkaji dan mengaplikasikan nilai-nilai luhuryang selama ini kerap hilang dari dunia kerja.
Kemerosotan nilai dalam dunia kerja juga diakui oleh ahli filsafat Franz Magnis Suseno, bahwa etika dalam tempat kerja mulai tergeser oleh kepentingan pencapaian keuntungan secepat-cepatnya. Eika sudah tidak ada lagi dan kegiatanekonomi hanya dimaknakan sebagai usaha mencari uang dengan cepat. Akibatnya, perusahaan memberlakukan karyawan dengan buruk dan tidak menghormati setiap pribadi.
Etika dalam profesionalisme bisnis. Ada dua hal yang terkandung dalam etika bisnis yaitu kepercayaan dan tanggung jawab. Kepercayaan diterjemahkan kepada bagaimana mengembalikan kejujuran dalam dunia kerja dan menolak stigma lama bahwa kepintaran berbisnis diukur dari kelihaian memperdayasaingan. Sedangkan tanggung jawab diarahkan atas mutu output sehingga insan bisnis jangan puas hanya terhadap kualitas kerja yang asal-asalan.
Dalam pandangan rasional tentang perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatanyang mungkin mengancam tujuan tersebut. Jadi, bersikap tidak etis berarti menyimpang dari tujuan-tujuan tersebut dan berusaha meraih kepentingan sendiri dalam cara-cara yang jika melanggar hukum dapat dinyatakan sebagai salah satu bentuk “kejahatan kerah putih”.
Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:
1.       Etika Terhadap Saingan
Kadang-kadang ada produsen berbuat kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor, bahwa produk saingan kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusak dan dijual kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra negatifdari pihak konsumen.
2.       Etika Hubungan dengan Karyawan
Di dalam perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan atasan dan bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan, Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
3.       Etika dalam hubungan dengan publik
Hubungan dengan publik harus dujaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan harmonis. Hubungan dengan public ini menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup. Hal ini meliputi konservasi alam, daur ulang dan polusi. Menjaga kelestarian alam, recycling (daur ulang) produk adalah uasha-usaha yang dapat dilakukan perusahaan dalam rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber daya alam.

3)      AKTIVITAS BISNIS INTERNASIONAL – MASALAH BUDAYA
Bagaimana cara dan perilaku manusia melakukan sesuatu serta bagaimana suatu kelompok individu membentuk kebiasaan. Kepemimpinan berperan sebagai motor yang harus mampu mencetuskan dan menularkan kebiasaaan produktif di lingkungan organisasi. Maka dengan demikian, masalah budaya perusahaan bukanlah hanya apa yang akan dikerjakan sekolompok individu melainkan juga bagaimana cara dan tingkah laku mereka pada saat mengerjakan pekerjaan tersebut.
Seorang pemimpin memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah sesuatu yang kabur dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit. Jadi, budaya itu adalah tingkah laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam mereka melakukan sesuatu.
Tidaklah mengherankan, bila sama-sama kita telaah kebanyakan perusahaan sekarang ini. Para pemimpin yang bergelimang dengan fasilitas dan berbagai kondisi kemudahan. Giliran situasinya dibalik dengan perjuangan dan persaingan, mereka mengeluh dan malah sering mengumpat bahwa itu semua karena SDM kita yang tidak kompeten dan tidak mampu. Mereka sendirilah yang membentuk budaya itu (masalah budaya). Semua karena percontohan, penularan dan panutan dari masing-masing pemimpin. Maka timbul paradigma, mengubah budaya perusahaan itu sendiri.
Budaya perusahaan memberi kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat mendorong terciptanya prilaku. Dan sebaliknya dapat pula mendorong terciptanya prilaku yang tidak etis.
4)      AKUNTABILITAS SOSIAL
Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
a.       Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan
b.      Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup : financial dan managerial social accounting, social auditing.
c.       Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.
Salah satu alasan utama kemajuan akuntabilitas sosial menjadi lambat yaitu kesulitan dalam pengukuran kontribusi dan kerugian. Prosesnya terdiri dari atas tiga langkah, diantaranya:
·         Menentukan biaya dan manfaat sosial
Sistem nilai masyarakat merupakan faktor penting dari manfaat dan biaya sosial. Masalah nilai diasumsikan dapat diatasi dengan menggunakan beberapa jenis standar masyarakat dan mengidentifikasikan kontribusi dan kerugian secara spesifik
·         Kuantifikasi terhadap biaya dan manfaat
Saat aktivitas yang menimbulkan biaya dan manfaat sosial ditentukan dan kerugian serta kontribusi
·         Menempatkan nilai moneter pada jumlah akhir.
Tanggung Jawab Sosial Bisnis. Dunia bisnis hidup ditengah-tengah masyarakat, kehidupannya tidak bisa lepas dari kehidupan masyarakat. Oleh karena itu ada suatu tanggungjawab social yang dipikul oleh bisnis. Banyak kritik dilancarkan oleh masyarakat terhadap bisnis yang kurang memperhatikan lingkungan.
Banyak timbul perbedaan pendapat mengenai bahwa tanggungjawab bisnis hanya terbatas sampai menghasilakan barang dan jasa buat konsumen dengan harga yang murah, atau juga ada yang mengatakan tanggungjawab bisnis adalah jangan mengambil keuntungan besar, tetapi yang sewajarnya.
Dalam dunia bisnis juga semua orang tidak mengharapkan memperoleh perlakuan tidak jujur dari sesamanya, banyak praktik manipulasi tidak akan terjadi jika dilandasi dengan moral tinggi. Moral dan tingkat kejujuran rendah akan menghancurkan tata nilai etika bisnis itu sendiri, karena masalahnya nilai etika hanya ada di dalam hati nurani seseorang. Etika mempunyai kendali intern dalam hati, berbeda dengan hokum yang mempunyai unsur paksaan ekstern. Akan tetapi bagi orang-orang yang berkecimpung dalam bidang bisnis yang dilandasi oleh rasa keagamaan mendalam akan mengetahui bahwa perilaku jujur akan memberikan kepuasan tersendiri dalam kehidupannya baik dalam duniawi maupun akhirat.
5)      MANAJEMEN KRISIS
Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian dapat dikategorikan sebagai krisis.
Kejadian buruk dan krisis yang melanda dunia bisnis dapat mengambil beragam bentuk. Mulai dari bencana alam seperti Tsunami, musibah teknologi (kebakaran, kebocoran zat-zat berbahaya) sampai kepada karyawan yang mogok kerja. Segala kejadian buruk dan krisis, berpotensi menghentikan proses normal bisnis yang telah dan sedang berjalan, membutuhkan penanganan yang segera (immediate) dari pihak manajemen. Penanganan yang segera ini kita kenal sebagai manajemen krisis (crisis management).
Saat ini, manajemen krisis dinobatkan sebagai new corporate discipline. Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Pendekatan yang dikelola dengan baik sebagai respon terhadap kejadian itu terbukti secara signifikan sangat membantu meyakinkan para pekerja, pelanggan, mitra, investor, dan masyarakat luas akan kemampuan organisasi melewati masa krisis.
Aspek dalam Penyusunan Rencana Bisnis. Setidaknya terdapat enam aspek yang mesti kita perhatikan jika kita ingin menyusun rencana bisnis yang lengkap. Yaitu tindakan untuk menghadapi :
1.       Situasi darurat (emergency response),
2.       Skenario untuk pemulihan dari bencana (disaster recovery),
3.       Skenario untuk pemulihan bisnis (business recovery),
4.       Strategi untuk memulai bisnis kembali (business resumption),
5.       Menyusun rencana-rencana kemungkinan (contingency planning), dan
6.       Manajemen krisis (crisis management).
Penanganan Krisis
Pada hakekatnya dalam setiap penanganan krisis, perusahaan perlu membentuk tim khusus. Tugas utama tim manajemen krisis ini terutama adalah mendukung para karyawan perusahaan selama masa krisis terjadi. Kemudian menentukan dampak dari krisis yang terjadi terhadap operasi bisnis yang berjalan normal, dan menjalin hubungan yang baik dengan media untuk mendapatkan informasi tentang krisis yang terjadi. Sekaligus menginformasikan kepada pihak-pihak yang terkait terhadap aksi-aksi yang diambil perusahaan sehubungan dengan krisis yang terjadi.
Dalam menghadapi krisis dibutuhkan kepemimpinan yang efektif. Sang pemimpin mesti mengetahui tujuan dan strategi yang jelas untuk mengatasai krisis. Tentu harus dilandasi oleh rasa optimisme terhadap penyelesaian krisis. Mintalah dukungan dari semua orang, dan tunjukkan bahwa perusahaan mampu menghadapi krisis yang terjadi ini dengan baik. Tenangkan hati mereka. Ajaklah seluruh anggota organisasi untuk terlibat dalam mencari dan menjalani solusi krisis yang telah disusun bersama.

Sumber : http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-makalah-tentang/tugas-etika-bisnis-dan-profesi-isu-signifikan-dalam-dunia-bisnis-dan-p