ANALISIS PERBANDINGAN KINERJA KEUANGAN PERBANKAN
SYARIAH DENGAN PERBANKAN KONVENSIONAL (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Syariah
dan Bank Tabungan Negara)
PENDAHULUAN
Bank merupakan salah satu lembaga yang
mempunyai peranan penting didalam perekonomian suatu negara sebagai perantara
keuangan. Bank dalam pasal1 ayat (2) UU No. 1998 tentang perubahan UU No. 7
Tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyaratkat dalam bentuk
kredit atau pinjaman dan bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkanhidup
rakyat banyak. Jenis bank di Indonesia dibedakan menjadi dua jenis bank,yaitu
bank konvensional dan bank syariah (Abustan, 2009)Musyawarah Nasional IV
Majelis Ulama Indonesia (Munas VI MUI)tahun 1990 membentuk kelompok kerja untuk
mendirikan bank Islam diIndonesia. Kelompok kerja yang disebut Tim Perbankan
MUI, bertugas
melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.
Bank Muamalat Indonesia lahir sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI. Akte
pendirianPT Bank Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1 November
1991(Tambunan, 2009)Jenis perbankan di Indonesia pada tahun 1990-an di
dominasi oleh bank konvensional. Namun seiring dengan berjalannya waktu
dan dampak dari krisismoneter banyak bank konvensional yang mendirikan cabang
syariah maupun bank syariah yang berdiri sendiri (Iriyadi dan
Oktafiyanthi, 2007) Kehadiran bank syariah ditengah-tengah perbankan
konvensional menawarkan sistem perbankanalternatif bagi umat Islam yang
membutuhkan atau ingin memperoleh layanan jasa perbankan tanpa harus
melanggar larangan riba (Tambunan,2009).Perkembangan perbankan syariah ditandai
dengan disetujuinya Undang-Undang No.10 Tahun 1998. Dalam Undang-Undang
tersebut diatur secara rincilandasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat
dioperasikan dandiimplementasikan oleh bank syariah. Undang-Undang tersebut
juga memberikanarahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah
atau bahkanmengkonversi diri secara total menjadi bank syariah.Bank
konvensional menerapkan sistem bunga dalam menjalankanoperasinya, sedangkan
bank syariah tidak menggunakan sistem bunga melainkan berdasarkan prinsip bagi hasil
(profit and loss sharing) (Iriyadi dan Oktafiyanthi,2007). Bank
syariah tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membedakan bunga atas penggunaan dana dan pinjamankarena
bunga merupakan riba yang diharamkan (Abustan, 2009)Profit and loss sharing,
pada dasarnya merupakan pembiayaan dengan prinsip kepercayaan dan kesepakatan
murni antara kedua belah pihak atau lebihyaitu pemilik
modal dalam hal ini bank syariah dengan pemilik usaha dalam halini nasabah
pengelola usaha.Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi
berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang salingmenguntungkan
bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilandalam bertransaksi,
investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilaikebersamaan dan persaudaraan
dalam berproduksi, dan menghindari kegiatanspekulatif dalam bertransaksi
keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan
yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan
syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang
kredibeldan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa
terkecuali(www.bi.go.id)Bank syariah sebagai lembaga intermediary keuangan
diharapkan dapatmenampilkan dirinya secara lebih baik dibandingkan dengan bank
konvensional.Gambaran tentang baik buruknya suatu bank syariah dapat diketahui
dari kinerjakeuangannya. Tujuan laporan keuangan pada sektor perbankan syariah
adalahuntuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja
serta perubahan posisi keuangan aktivitas operasi bank yang bermanfaat dalam pengambilan
keputusan (Muhammad, 2005)Perkembangan Bank Syariah Sampai april 2003, di
Indonesia terdapat 2kantor Bank Umum Syariah dan 6 Unit Usaha Syariah (Bank
Umum Konvensional) dengan 49 Kantor Cabang, 15 Kantor Cabang Pembantu, dan
63Kantor Kas. Juga terdapat 86 Bank Perkreditan Rakyat Syariah yang tersebar
diindonesia (Hilman, 2003)Total aktiva dari seluruh bank syariah nasional
(tidak termasuk BPRS)sebesar Rp 4.781 miliar sampai dengan akhir april 2000 ini
setara dengan 0,43%dari total aktiva seluruh perbankan nasional.dan pihak
ketiga yang berhasildihimpun sebesar Rp 3.403 miliar atau 0,41% dari dana pihak
ketiga yangdihimpun seluruh perbankan di Indonesia (Hilman, 2003)Pembiayaan
yang berhasil disalurkan oleh perbankan syariah sebesar Rp.3.857 miliar atau
0,91% dari jumlah penyaluran pembiayaan/kredit perbankannasional. Pertumbuhan
usaha perbankan syariah tersebut diimbangi dengankinerja perbankan yang cukup
baik. Ini tercermin dari kualitas pembiayaan nonlancar perbankan syariah yang
relatif rendah bila dibandingkan dengan rata-ratakredit non lancar perbankan
secara nasional, yaitu 3,65% pada perbankan syariahdan 8,19% perbankan nasional
(Hilman, 2003)Bank umum syariah yang dipilih untuk penelitian ini adalah
Bank Muamalat Syariah. Sedangkan untuk bank umum konvensional yang
dipilihadalah Bank Tabungan Negara. Informasi yang digunakan untuk
mengukur kinerja bank adalah berdasarkan Laporan Publikasi Keuangan Bank
selama periode tahun 2007–2011. Data yang diambil adalah laporan tahunan masing-masing
bank yang dipublikasi di internet.Ukuran kinerja bank yang digunakan dalam
penelitian ini adalah rasiokeuangan CAMEL (Capital, Asset, Management,
Earnings, Liquidity). Dimana rasio ini memiliki beberapa aspek diantaranya,
aspek permodalan, aspek aktiva produktif, aspek manajemen resiko,
aspek rentabilitas, dan aspek likuiditas.Berdasarkan uraian yang telah
dikemukakan di atas, maka dirumuskanmasalah sebagai berikut: bagaimana kinerja
keuangan perbankan syariah apabiladibandingkan dengan perbankan umum
konvensional untuk setiap rasio keuangan.Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui dan menganalisakinerja perbankan syariah dan perbankan
konvensional.Manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Sebagai
tambahaninformasi bagi masyarakat umum tentang perkembangan bank syariah; 2)
Sebagai bahan referensi tambahan bagi peneliti yang mengkaji masalah yang
sama di masamendatang.
KAJIAN PUSTAKA
Menurut Undang-Undang
No.10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No.7Tahun 1992 tentang perbankan, bank
konvensional adalah bank yang dalamkegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaranBank syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip kaidah agama Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadits.Sedangkan
menurut PSAK No.59, Bank Syariah adalah bank yang dalamaktivitasnya, baik
penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananyamemberikan dan
mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu jual belidan bagi hasil. Berdasarkan Undang-Undang
No. 21 tahun 2008 tentang perbankansyariah, telah disebutkan di dalam pasal 1
bahwa perbankan syariah adalah:”segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank
Syariah dan Unit Usaha Syariah,mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara
dan proses dalammelaksanakan kegiatan usahanya”. Lebih lanjut di dalam UU No.
21 tahun 2008disebutkan pengertian mengenai bank syariah : ”Bank Syariah adalah
bank yangmenjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya
terdiriatas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah”.
Dalam perkembangannya bank konvensional dapat membuka cabang dengan membukaunit
usaha syariah yang berbeda dengan bank konvensional yang dikenal denganunit
usaha syariah.Karakteristik bank syariah: 1) Multitype Ownership
(KepemilikanMultijenis), nilai tauhid dan nilai adil melahirkan multitype
ownership. Dalamsystem kapitalis, prinsip umum yang berlaku adalah kepemilikan
swasta. Dalamsystem sosialis, kepemilikan Negara. Sedangkan dalam islam,
berlaku prinsipkepemilikan multi jenis, yakni mengakui bermacam-macam bentuk
kepemilikan, baik oleh swasta, negara atau campuran.dengan demikian, konsep kepemilikanswasta
diakui. Namun untuk menjamin keadilan, yakni supaya tidak ada
proses penzaliman segolongan orang terhadap segolongan orang lain, maka cabang-cabang
produksi yang pentring dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasaioleh
negara. Dengan demikian, kepemilikan negara dan nasionalisasi juga
diakui.System kepemilikan campuran juga mendapat tempat dalam islam, baik
campuranswasta-negara, swasta domestic-asing, atau negara-asing. Semua konsep
ini berasal dari filosofi, norma dan nilai-nilai islam; 2) Freedom to act (KebebasanBertindak/Berusaha),freedom
to act bagi setiap individu akan menciptakanmekanisme pasar dalam perekonomian.
Karena itu, mekanisme pasar adalahkeharusan dalam islam, dengan syarat tidak
ada distorsi (proses penzaliman).Potensi distorsi dikurangi dengan penghayatan
nilai keadilan. Penegakan nilaikeadilan dalam ekonomi dilakukann dengan
melarang semua mafsadah (segalayang merusak), riba (tambahan yang didapat
secara zalim), gharar (uncertainty,ketidakpastian), tadlis (penipuan), dan
maysir (perjudian, zero-sum game: orangmendapat keuntungan dengan merugikan
orang lain). Negara bertugasmenyingkirkan atau paling tidak mengurangi market
distortion ini. Dengandemikian, negara/pemerintah bertindak sebagai wasit yang
mengawasi interaksi(mu’amalah) pelaku-pelaku ekonomi dan bisnis dalam wilayah
kekuasaanyauntuk menjamin tidak dilanggarnya syariah, supaya tidak ada
pihak-pihak yangzalim atau terzalimi, sehingga tercipta iklim ekonomi dan
bisnis yang sehat; 3)Social Justice (Keadilan Sosial), semua system ekonomi
mempunyai tujuan yangsama yaitu menciptakan system perekonomian yang adil.
Namun, tidak semuanyasystem tersebut mampu dan secara konsisten menciptakan
system yang adil.System yang baik adalah system yang dengan tegas dan secara
konsistenmenjalankan prinsip-prinsip keadilan. Dalam system sosialis, keadilan
akanterwujud apabila masyarakatnya dapat menikmati barang dan jasa dengan
samarasa dan sama rata. Sedangkan dalam system kapitalis, adil apabila setiap
individumendapatkan apa yang menjadi haknya. Dalam kenyataanya, kita sering
menemui bahwa dalam system sosialis pun, negara menjadi factor yang dominan dan
dominasinya tersebut para birokrat dan penguasa menjadi kaum
kapitalisditengah kaum sosialis yang miskin. Tidak berbeda dengan system
kapitalis,system yang mendasarkan pada mekanisme pasar ini bercita-cita
keadilan dapatditegakkan, namun kenyataan mengatakan tidak. System kapitalis
justrumendorong terbentuknya industry korporasi (perekonomian didominasi
olehsebagian kecil orang saja), melegalkan monopoli (setidaknya system
kapitalistidak mempunyai perangkat yang tegas untuk menghilangkan monopoli
tersebut)dan sangat mendewakan modal dengan penghargaan yang berlebihan (cost
of fund yang direfleksikan dengan system bunga telah mendorong inefisiensi
penggunaanmodal; dalam sebuah survey diketahui bahwa hanya 5% saja system
keuanganyang disalurkan di sector riil). Islam menganut system mekanisme
pasar, namuntidak semuanya diserahkan pada mekanisme harga. Karena segala
distorsi yang muncul dalam perekonomian tidak sepenuhnya dapat
diselesaikan, maka islammemperbolehkan adanya beberapa intervensi, baik
intervensi harga maupun pasar (Tambunan, 2009).Sistem-sistem dalam bank
syariah, antara lain : 1) Siap Menerima Risiko,dalam system ekonomi syariah
yang dijadikan pedoman hidup dalam bekerja,yaitu menerima risiko yang terkait
dengan pekerjaanya. Keuntungan dan manfaatyang diperoleh juga terkait dengan
jenis pekerjaannya. Karena itu, tidak adakeuntungan/manfaat yang diperoleh
seseorang tanpa resiko; 2) Tidak MelakukanPenimbunan, dalam system ekonomi
syariah, tidak seorang pun diizinkan untuk menimbun uang. Tidak boleh
menyimpan uang tanpa dipergunakan. Hukum Islamtidak memperbolehkan uang kontan
yang menganggur tanpa dimanfaatkan. Uang yang
dimiliki seseorang seharusnya digunakan untuk kepentingan jual beli
secarakontinu; 3) Tidak Monopoli,dalam system ekonomi syariah tidak
diperbolehkanseseorang baik dari perorangan maupun lembaga bisnis untuk
melakukanmonopoli. Harus ada kondisi persaingan, bukan monopoli atau oligopoli.
Islammendorong persaingan dalam ekonomi sebagai jiwa dari Fastabiqul Khairat;
4)Pelarangan Interes Riba,ada orang berpendapat bahwa Alquran hanya
melarangriba dalam bentuk bunga berbunga (compound interest) dan bunga
yangdipraktikkan oleh bank konvensional (simple interest) bukan riba. Namun,
jumhur ulama mengatakan bahwa bunga bank adalah riba. Beberapa orang
juga berpendapat bahwa riba hanya terdapat pada kegiatan perdagangan seperti yangdipraktikkan
pada zaman jahiliah, bukan pada kegiatan produksi yangdipraktikkan oleh bank
konvensional saat ini; 5) Solidaritas Sosial, jika seorangmuslim mengalami
problem kemiskinan, maka tugas kaum muslimin lainnyauntuk menolong orang miskin
itu (dengan cara membayar zakat, infak, danshadaqah). Manusia harus
memanfaatkan hartanya untuk menolong sesamanya.Hal itu merupakan jiwa dari
pelaksanaan zakat sehingga ditujukan untuk menanggulangi masalah social
kaum muslimin (Tambunan, 2009).Fungsi bank syariah terdiri dari: a)
Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang
dipercayakan oleh pemegang rekeninginvestasi atau deposan atas dasar prinsip
bagi hasil sesuai dengan kebijakaninvestasi bank; b) Sebagai pengelola
investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana atau sahibul mal sesuai dengan arahan investasi yang
dikehendakioleh pemilik dana (dalam hal ini bank bertindak sebagai manajer
investasi);Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya
sepanjangtidak bertentangan dengan prinsip syariah; d) Sebagai pengelola fungsi
sosialseperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan serta penyaluran dana
kebajikan(fungsi optional) (Tambunan, 2009).Produk bank syariah terdiri dari :
1) Prinsip Mudharabah yaitu perjanjianantara dua pihak dimana pihak pertama
sebagai pemilik dana / sahibul mal dan pihak kedua sebagai pengelola dana / mudharib untuk mengelola
suatu kegiatanekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan
yang akandiperoleh sedangkan kerugian yang timbul adalah resiko pemilik dana
sepanjangtidak terdapat bukti bahwa mudharib melakukan kecurangan atau tindakan
yangtidak amanah (misconduct). Berdasarkan kewenangan yang diberikan
kepadamudharib maka mudharabah dibedakan menjadi 2, yaitu: a)
Mudharabahmutlaqah dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk
menentukan pilihan investasi yang dikehendaki; b) Mudharabah
muqayyaddah dimana arahaninvestasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan
mudharib bertindak sebagai pelaksana atau pengelola. 2) Prinsip Musyarakah yaitu perjanjian antara pihak- pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian
keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati Musyarakahdapat
bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik
atausekaligus diakhir masa proyek. 3) Prinsip Wadiah adalah titipan dimana
pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua
selaku penerima titipandengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu
dapat diambil kembali,dimana penitip dapat dikenakan biaya penitipan (Tambunan,
2009) Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadidua,
yaitu : a) Wadiah ya dhamanah yang berarti penerima titipan
berhak mempergunakan dana atau barang titipan untuk didayagunakan tanpa
adakewajiban penerima titipan untuk memberikan imbalan kepada penitip
dengantetap pada kesepakatan dapat diambil setiap saat diperlukan; b) Wadiah
amanahtidak memberikan kewenangan kepada penerima titipan untuk
mendayagunakan barang/dana yang dititipkan (Tambunan 2009).
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian ini adalah deskriptif komparatif,
yaitu metode yangdigunakan dalam penelitian yang diarahkan untuk membandingkan
antara duavariabel atau lebih.Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
data sekunder. Sumber data dari bank syariah dan bank konvensional berupa
rasio keuangan pada laporankeuangan tahunan bank yang dimuat dalam website dari
bank yang bersangkutandan juga diambil dari website Bank Indonesia. Laporan
keuangan yang digunakandalam penelitian ini adalah laporan keuangan lima
tahunan, yaitu tahun 2007-2011. Data yang diperlukan dalam penelitian ini:
Neraca keuangan, Laporan LabaRugi, Laporan Kualitas Aktiva Produktif,
Perhitungan Kewajiban PenyediaanModal Minimum, Ikhtisar Keuangan.Penelitian ini
dilakukan dengan metode studi kepustakaan (libraryresearch) yaitu dengan pengumpulan
informasi pada literatur-literatur yangrelevan dan berhubungan dengan
permasalahan yang akan di bahas gunamendapatkan landasan teori yang
dibutuhkan.
SIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan hasil pembahasan diatas
tentang analisis kinerja keuanganantara bank syariah dengan bank konvensional
berdasarkan rasio CAMEL. Untuk keseluruhan rasio masing-masing bank dapat
dikatakan baik karena telah mampumencapai standar yang telah ditetapkan
meskipun mengalami penurunan dan peningkatan kecuali untuk rasio manajemen
resiko, karena selama periode 2007-2011 masing-masing bank belum
mampu mencapai standar yang telah ditetapkan.Sebaiknya untuk
masing-masing bank lebih memperhatikan kinerja bank .Karena untuk manajemen
resiko tidak ada yang mencapai nilai standar.
DAFTAR PUSTAKA
Tambunan, Tulus T.H. 2009.
Perekonomian Indonesia.
Bogor: Ghalia
Indonesia.Muhammad. 2005.
Manajemen Dana Bank Syariah.
Yogyakarta:
UPP AMPYKPN. Yogyakarta.Hilman, Iman
et.al. 2003.
Perbankan Syariah Masa Depan.
Jakarta: SenayanAbadi Publishing.Kasmir,
2002.
Manajemen Perbankan
. Edisi 1. Cetakan ke-3. Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada.Iriyadi dan Oktafiyanthi, Arinta. 2007.
Pengakuan Pendapatan: Studi KomparasiPada
Bank Konvensional dan Bank Syaria., Studi Kasus pada PT. Bank Jabar
Bogor
. vol. 7. No. 1, pp. 19-22Prasetyo, Indra.
2008.
Jurnal Aplikasi Manajemen: Analisis
Kinerja Bank Syariahdan Bank Konvensional di Indonesi.
vol. 6. No. 2. pp. 164-174Wulandari, Tri
Novi. 2010.
Analisis Camel Sebagai Salah Satu Alat Untuk Menilai Kinerja Bank Mandiri.
Skripsi. Fakultas Ekonomi
UniversitasMaulana Malik Ibrahim. MalangHarahap, Sofyan Syafri. 2006.
Analisis Kritis Atas Laporan Keuangan.
Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.Abustan. 2009.
Analisis perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah Dengan
Perbankan Konvensional
. Skripsi. Fakultas Ekonomi.
UniversitasGunadarma.Laporan Keuangan Tahunan diakses melaluihttp://www.btn.co.id/ Laporan Keuangan
Tahunan diakses melaluihttp://www.muamalatbank.com/ Laporan keuangan
Tahunan diakses melaluihttp://www.bi.go.id/web/id/
Sumber:http://ejournal.unesa.ac.id/jurnal/jurnal-akuntansi/artikel/2256/analisis-perbandingan-kinerja-keuangan-perbankan-syariah-dengan-perbankan-konvensional-studi-kasus-pada-bank-muamalat-syariah-dan-bank-tabungan-negara